Home Hukum Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Berselingkuh dengan Brigadir J

Pengacara Putri Candrawathi Bantah Kliennya Berselingkuh dengan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan atas Kuat Ma'ruf, yang menyebut bahwa kliennya telah berselingkuh dengan Brigadir J. Ia pun menyebut tuntutan JPU dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu cenderung asumtif.

"Kami sangat sayangkan tuntutan JPU yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa," ujar Arman Hanis, saat dihubungi Gatra.com, Senin (16/1).

Menurut Arman, sejumlah bagian dari tuntutan JPU justru bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satunya terkait dengan tuduhan perselingkuhan yang terjadi pada Kamis (7/7/2022) silam.

Baca Juga: Poin Tuduhan Jaksa soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Terlebih, kata Arman, simpulan JPU dalam tuntutan tersebut hanya didasarkan pada hasil uji poligraf atau tes kebohongan yang dipandangnya cacat hukum.

Tuntutan itu pun Arman nilai bertentangan dengan dua alat bukti lain, yang dihadirkan oleh JPU, yaitu pernyataan Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut menyatakan keterangan Putri Candrawathi terkait adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel.

Baca Juga: JPU Sebut Uang dan Ponsel Pemberian Ferdy Sambo Sebagai Upah Pemenuhan Rencana Pembunuhan

"Jadi, bagaimana mungkin Jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan [uji] poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," ujarnya.

Arman pun menyoroti keterangan Asisten Rumah Tangga (ART) Susi dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan, yang menjelaskan bagaimana Putri Candrawathi ditemukan dalam kondisi pingsan di luar kamarnya setelah peristiwa tersebut berlangsung.

Tak hanya itu, Arman juga menyoroti keterangan Bharada E yang mengatakan bahwa Putri sempat meneleponnya dalam keadaan menangis pada Kamis (7/7) itu, dan memintanya serta Ricky kembali ke rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Ricky Rizal Pidana 8 Tahun Penjara dalam Pembunuhan Brigadir J

"Penting juga kami ingatkan, asumsi yang dibangun dalam tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," imbuhnya.

Arman pun mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan (pledoi), sebagaimana telah ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami pastikan, pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bukan pemaksaan asumsi dan kronologis yang tidak logis seperti yang disajikan JPU," pungkas Arman Hanis.

Baca Juga: JPU Tuntut Kuat Ma'ruf Pidana Penjara 8 Tahun

Adapun dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf hari ini, JPU menyebut Putri Candrawathi tak mengalami pelecehan seksual pada Kamis (7/7) silam, melainkan melakukan perselingkuhan dengan Brigadir J.

Menurut JPU, simpulan itu pihaknya susun dengan mengacu pada sejumlah fakta persidangan. Beberapa di antaranya seperti sikap Sambo dan Putri usai terjadinya peristiwa diduga pelecehan serta pernyataan ahli dan saksi-saksi dalam persidangan yang mereka pandang tidak sinkron.

79