Jakarta, Gatra.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa ponsel dan uang yang ditunjukkan Ferdy Sambo kepada Kuat Ma'ruf merupakan upah, setelah Kuat bersama Bharada E dan Ricky Rizal turut serta dalam pemenuhan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jaksa pun mengatakan bahwa adanya pemberian uang dan ponsel baru kepada Kuat Ma'ruf dapat menjadi indikator akan adanya kerja sama antara Kuat dengan Ferdy Sambo dalam pembunuhan tersebut. Terlebih, Jaksa juga menyoroti bagaimana Kuat tak menolak pemberian Sambo tersebut.
"Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Ma’ruf tidak menolak hadiah yang diberikan FS yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Ma’ruf juga dijanjikan FS uang sebesar Rp 500 juta,” kata Jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, pada Senin (16/1).
Baca juga: Poin Tuduhan Jaksa soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J
Dalam persidangan sebelumnya, baik Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal ataupun Bharada E mengaku bahwa Sambo telah menunjukkan sejumlah amplop kepada mereka. Di mana, Sambo mengatakan bahwa Bharada E akan menerima uang dengan nominal Rp1 miliar, sementara Kuat dan Ricky masing-masing diberikan uang sebesar Rp500 juta.
Tak hanya itu, Sambo juga menjanjikan masing-masing dari ketiganya sebuah ponsel baru dengan merk iPhone 13 Pro Max, sebagai ganti ponsel mereka yang akan disita dalam proses penyelidikan atas tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 5 Pengakuan Kuat Ma'ruf dalam Pemeriksaan Terdakwa
Kuat Ma'ruf memang mengaku tak mengetahui tujuan atasannya memberikan ponsel baru dan uang tersebut. Namun, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kuat menilai pemberian itu tak wajar apabila dilakukan hanya atas dasar rasa terima kasih karena ketiganya telah mengantar Putri dengan selamat dari Magelang, Jawa Tengah, sampai ke Jakarta.
"Bahwa, sekalipun Terdakwa (Kuat) menyatakan tidak mengetahui maksud dari pemberian uang Rp500 juta, namun Terdakwa Kuat Ma'ruf juga mengatakan tidak lazim apabila hanya mengantarkan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta diberikan uang sebesar Rp500 juta," kata JPU.
Baca juga: Jaksa Klaim Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan, tapi Perselingkuhan
Dengan demikian, Jaksa menilai bahwa uang dan ponsel yang Sambo berikan kepada ketiganya berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J. Pemberian itu diyakini JPU merupakan upah atas keterlibatan ketitanya dalam perkara tersebut. Terlebih, Kuat Ma'ruf cenderung tidak mau menghianati keluarga Ferdy Sambo.
"Maka, bisa dipastikan bahwa uang sebesar Rp500 juta tersebut merupakan upah bagi Terdakwa (Kuat) dalam pemenuhan rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan tersebut.