Home Hukum Poin Tuduhan Jaksa soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Poin Tuduhan Jaksa soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7) silam bukanlah pelecehan seksual, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan, pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa Shandy Handika, dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf , Senin (16/1).

Ada sejumlah fakta persidangan yang mendasari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan hal tersebut, dan menyisipkannya dalam surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, yang dibacakan pada hari ini, Senin (16/1). 

Beberapa di antaranya adalah:

1. Keterangan Antara Saksi dan Ahli yang Tidak Sinkron

JPU menilai keterangan yang diberikan oleh Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumo Wardhani yang menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual layak dipercaya, tidak bersesuaian dengan keterangan yang diungkapkan oleh saksi-saksi lain di persidangan.

Beberapa di antaranya adalah kesaksian Mantan Karo Provost Benny Ali dan Mantan Kabag Gakkum Provost Susanto Haris, yang mengatakan bahwa Putri mengaku pelecehan itu terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, setelahnya diketahui bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah tersebut.

Baca Juga: Jaksa Klaim Peristiwa di Magelang Bukan Pelecehan, tapi Perselingkuhan

Selain itu, Bharada E dan Asisten Rumah Tangga (ART) Susi juga mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya tindak pelecehan itu di rumah Sambo di Magelang.

"Keterangan para saksi ini tidak sesuai dengan keterangan Ahli Reni Kusumo Wardhani yang menyatakan bahwa kesesuaian informasi pelecehan seksual yang dialami oleh Saksi Putri, diperoleh dari keterangan Susi dan keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tutur Jaksa Shandy Handika, dalam persidangan, Senin (16/1).

2. Putri Tak Bersihkan Diri Usai Peristiwa Diduga Pelecehan

Jaksa juga mempertanyakan bagaimana Putri Candrawathi tidak membersihkan diri atau mengganti pakaian, usai terjadinya peristiwa yang diklaim sebagai tindak pelecehan seksual, pada Kamis (7/7) silam.

"Padahal ada Saksi Susi sebagai ART perempuan yang dapat membantunya," kata Jaksa Shandy Handika.

3. Putri Tak Periksa ke Dokter

Jaksa juga menyoroti bagaimana Putri Candrawathi tidak memeriksakan dirinya ke dokter usai terjadinya peristiwa, diduga pelecehan seksual.

Padahal, Putri memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan, yang juga tampak menganggap penting serangkaian protokol kesehatan.

"Padahal Putri Candrawathi adalah merupakan seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan," ucap Shandy.

4. Putri Masih Berinisiatif Temui Brigadir J Usai Peristiwa Diduga Pelecehan

Jaksa juga menyoroti sikap Putri Candrawathi diketahui masih berinisiatif untuk bertemu dengan Brigadir J, usai peristiwa diduga pelecehan seksual.

"Adanya inisiatif dari Saksi Putri Candrawathi yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dengan Korban selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan," kata Shandy Handika.

Diketahui, Putri mengaku memanggil Brigadir J untuk mengatakan bahwa ia mengampuni perbuatan putra keluarga Hutabarat itu, dengan syarat bahwa Brigadir J harus mengundurkan diri sebagai ajudan suaminya.

Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Digelar, akankah Motif Pembunuhan Terungkap?

Putri juga sempat menepis bahwa ia berdua di dalam ruangan yang sama dengan Brigadir J, karena saat itu ia hanya menutup pintu kasa nyamuk, sehingga Ricky Rizal yang menunggu di luar kamar masih dapat menyaksikan mereka berdua.

5. Ferdy Sambo Tak Anjurkan Istrinya Visum

Putri Candrawathi mengaku telah menceritakan tindakan pelecehan seksual tersebut kepada Ferdy Sambo. Namun, meski memiliki pengalaman yang mumpuni selama berdinas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Tidak adanya tindakan Ferdy Sambo meminta visum, padahal Saksi Ferdy Sambo telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," lanjut Shandy.

6. Sambo Biarkan Istrinya dan Brigadir J Dalam Satu Mobil

Jaksa juga menyoroti sikap Ferdy Sambo yang tak ambil tindakan dan membiarkan istrinya berada dalam satu mobil yang sama dengan Brigadir J, ketika mereka berpindah dari rumah pribadi mereka di Jalan Saguling III ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal, saat itu Ferdy Sambo telah mendengar cerita Putri Candrawathi terkait pelecehan yang disebut Putri terjadi padanya di Magelang, Jawa Tengah.

"Tindakan Saksi Ferdy Sambo yang membiarkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman (Isolasi Mandiri) di Duren Tiga," kata Shandy Handika.

7. Kuat Ma'ruf Sempat Sebut "Duri dalam Rumah Tangga Sambo-PC"

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti salah satu kalimat yang disampaikan Kuat Ma'ruf dalam keterangannya selama persidangan

Kalimat itu merupakan saran yang Kuat Ma'ruf sampaikan kepada Putri Candrawathi agar Putri melaporkan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, kepada Ferdy Sambo.

"[Adanya] keterangan Kuat Ma'ruf terkait duri dalam rumah tangga," ujar Shandy.

Baca Juga: Putri Candrawathi Klaim Dilecehkan Mengadu Sambil Menangis ke Ferdy Sambo

Diketahui, selama proses persidangan, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Putri, pada Kamis (7/7), di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah.

Tindak pelecehan itulah yang akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.

324