Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf bersalah dalam kasus tersebut. Kuat diyakini telah turut serta melakukan pembunuhan berencana serta terbukti melanggar sederet pasal dalam surat dakwaan.
Adapun, dalam surat tuntutannya, JPU menuntut agar Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan tersebut memutuskan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sebelumnya telah direncanakan terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum Rudi Irmawan dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (16/1).
Tuntutan JPU itu didasari oleh kesimpulan mereka atas sederet fakta persidangan dan fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan, bahwa perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana, turut serta merampas nyawa orang lain, dengan adanya perencanaan terlebih dahulu.
Dengan demikian, JPU menyampaikan bahwa dakwaan yang diberikan pada Kuat Ma'ruf, yakni Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti, berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Menurut JPU, pihaknya memandang bahwa sepanjang proses pemeriksaan di persidangan, telah didapat fakta-fakta kesalahan Terdakwa. Namun demikian, dari fakta-fakta tersebut, tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan Kuat Ma'ruf dari pertanggungjawaban pidana maupun alasan-alasan pemaaf dan alasan-alasan pembenar atas perbuatannya.
"Oleh sebab itu, terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, maka Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu, Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Jaksa.
Di samping itu, JPU dalam tuntutannya juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan posisi Kuat Ma'ruf dalam kasus tersebut. Beberapa si antaranya adalah perbuatan Kuat Ma'ruf yang diyakini mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta luka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, JPU juga memandang Kuat berbelit-belit serta tidak mengakui ataupun menyesali perbuatannya selama persidangan. Apalagi, kasus pembunuhan tersebut telah meresahkan masyarakat Indonesia.
Kendati demikian, JPU juga mendapati sejumlah unsur yang meringankan posisi Kuat Ma'ruf. Di mana, Kuat belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh Korban dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Sebagaimana diketahui, Kuat Ma'ruf didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Kuat Ma'ruf diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, pada saat peristiwa penembakan itu terjadi. Ia juga mengaku telah memanggil Ricky dan Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah, sesaat sebelum penembakan terjadi.
Kuat Ma'ruf juga mengaku sebagai orang kedua setelah Asisten Rumah Tangga (ART) Susi yang menghampiri Putri Candrawathi sesaat setelah peristiwa yang disebut sebagai pelecehan terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7) silam. Hal itu sebelum Bharada E dan Ricky Rizal akhirnya tiba di kediaman tersebut.
Atas keterlibatannnya dalam peristiwa itu, Kuat didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).