Jakarta, Gatra.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyampaikan, angka cantik jumlah permohonan perlindungan dari masyarakat kepada LPSK pada 2022, sebanyak 7.777 bukan dibuat-buat.
“Sebanyak 7.777 pengajuan permohonan perlindungan dari masyarakat. Ini tidak kami bikin-bikin, meski cantik angkanya,” kata Hasto dalam Rapat Kerja dengan Ketua LPSK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Baca Juga: LPSK Lindungi Korban Pelanggaran HAM Berat
Hasto memaparkan, dari keseluruhan pengajuan, terdapat 6.104 yang memenuhi persyaratan formil dan materil untuk diregistrasi sebagai permohonan guna ditindaklanjuti dengan penelaahan.
Hasto melanjutkan, pihaknya menyebutkan terdapat 1.673 pengajuan yang dikategorikan tidak memenuhi syarat, baik formal maupun materil.
Baca Juga: Memasuki 2023, LPSK Akan Tingkatkan Program Perlindungan Berbasis Komunitas
Pada 2022, jumlah pengajuan permohonan perlindungan mengalami peningkatan sebanyak 232 persen dari permohonan yang sebelumnya sebanyak 2.341 permohonan pada 2021.
“Paling banyak berasal dari wilayah DKI Jakarta. Ini sebanyak 1.282 permohanan, disusul Jawa Barat 850 permohonan dan Jawa Tengah 751 permohonan. Barangkali, ini terjadi kedekatan geografis dengan kantor LPSK,” pungkasnya.