Jakarta, Gatra.com-Kuasa Hukum Ricky Rizal Zena Dinda Defega mengungkapkan harapan pihaknya jelang sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini, Senin (16/1). Dinda pun menyampaikan, pihaknya berharap bahwa keadilan juga akan datang untuk Ricky Rizal.
"Sejauh ini, Mas Ricky tentunya berharap ada keadilan buat beliau sendiri. Tanpa mengurangi keadilan buat keluarga korban, karena Mas Ricky dan korban hubungannya baik-baik saja dan tidak pernah Mas Ricky ada niat jelek, apalagi membunuh juniornya sendiri," kata Zena Dinda Defega ketika dihubungi, pada Minggu (15/1).
Dinda mengatakan, pihaknya menilai bahwa fakta selama persidangan telah membuktikan bahwa klien mereka tak melakukan perencanaan atas pembunuhan Brigadir J. Dengan kata lain, mereka memandang, seluruh asumsi yang dituduhkan pada Ricky Rizal telah terpatahkan di sepanjang persidangan.
Baca juga: Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 4 Pengakuan Ricky Rizal dalam Pemeriksaan Terdakwa
Dinda mengatakan, sejumlah pasal dalam dakwaan yang dilayangkan pada Ricky Rizal, seperti Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), telah terpatahkan oleh fakta-fakta persidangan.
"Yang pasti, harapan kami, Jaksa Penuntut Umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," pungkas Dinda, dalam kesempatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Baca juga: Mengaku Sedih, Ricky Rizal Sesali Terbunuhnya Brigadir J
Ricky Rizal diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, pada saat peristiwa penembakan itu terjadi.
Ricky mengaku telah menolak perintah Sambo untuk menyokongnya dengan menembak Brigadir J, apabila putra keluarga Hutabarat itu melawan saat dikonfirmasi mengenai peristiwa pelecehan yang disebut Sambo terjadi pada Putri Candrawathi.
Namun demikian, atas perintah Sambo, Ricky memanggil Bharada E untuk bertemu atasannya itu usai melontarkan penolakan. Ricky mengaku tak memberi tahu Bharada E untuk apa ia dipanggil karena mengaku tak mengetahui apa yang akan Sambo katakan pada Bharada E kelak.
Atas keterlibatannnya dalam peristiwa itu, Ricky didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).