Jakarta, Gatra.com-Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan mengungkapkan harapan pihaknya jelang sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini, Senin (16/1). Irwan berharap Kuat Ma'ruf akan bebas dari jerat dakwaan.
"Harapannya, [Kuat Ma'ruf] dituntut bebas, karena dari fakta-fakta persidangan, tidak satu pun alat bukti yang mengarah [pada] adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Irwan Irawan, ketika dihubungi pada Senin (16/1).
Irwan pun menyoroti fakta-fakta persidangan yang menurutnya tidak dapat membuktikan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, maupun peristiwa perencanaannya.
Baca juga: Kilas Balik Pembunuhan Brigadir J: 5 Pengakuan Kuat Ma'ruf dalam Pemeriksaan Terdakwa
Irwan mengatakan, hal itu diperkuat dengan fakta bahwa tidak ada interaksi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo jelang peristiwa penembakan tersebut.
"Ada dua lokasi yang diduga [menjadi] awal adanya perencanaan pembunuhan, [terkait] (Pasal) 340, [yaitu] Magelang dan (rumah pribadi Sambo di Jalan) Saguling. Di kedua lokasi ini, KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS," tuturnya.
Tak hanya itu, Irwan juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal itu sebagaimana terungkap dalam proses persidangan, bahwa Kuat Ma'ruf bukanlah sosok yang melesatkan peluru panas ke tubuh putra keluarga Hutabarat itu.
"Kalau [terkait] Pasal 338, KM sama sekali tidak terlibat, karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard (Bharada E)," imbuh Irwan Irawan.
Sebagaimana diketahui, Kuat Ma'ruf didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Baca juga: Dijanjikan Rp500 Juta, Kuat Ma'ruf: Saya Saja Bingung Sendiri
Kuat Ma'ruf diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, pada saat peristiwa penembakan itu terjadi. Ia juga mengaku telah memanggil Ricky dan Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah, sesaat sebelum penembakan terjadi.
Kuat Ma'ruf juga mengaku sebagai orang kedua setelah Asisten Rumah Tangga (ART) Susi yang menghampiri Putri Candrawathi sesaat setelah peristiwa yang disebut sebagai pelecehan terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7) silam. Hal itu sebelum Bharada E dan Ricky Rizal akhirnya tiba di kediaman tersebut.
Atas keterlibatannnya dalam peristiwa itu, Kuat didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).