Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Agus Susetyo, Soesilo Ariwibowo, mengatakan, kliennya meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan penyuapan terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Soesilo di Jakarta, Minggu (14/1), menyampaikan, kliennya menyampaikan permohonan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pekan ini.
“Dengan segenap kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan saya, Agus Susetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam pledoinya, lanjut Soesilo, terdakwa Agus Susetyo yang disebut sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama oleh JPU, menepis soal tudingan rekayasa surat ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017 di kisaran angka Rp10 miliar. Dia juga menepis mengatur angka kurang bayar perusahaan tersebut.
Lebih lanjut terdakwa Agus dalam pledoinya menyampaikan, JPU menyebut bahwa pemeriksa pajak telah merekayasa perhitungan pajak tahun 2017, yakni dibuat seolah-olah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp59.992.548.069 (Rp59,9 miliar).
“Padahal WP [wajib pajak] tidak mengajukan permohonan kelebihan pajak,” katanya.
Menurut terdakwa Agus, kurang bayar pajak sesuai analisa risiko adalah sebesar Rp19.049.387.750 (Rp19 miliar) yang didakwaan JPU tersebut telah terbantahkan dengan fakta persidangan dan bukti.
Adapun bukti pendukung yang telah mematahkan dakwaan JPU versi terdakwa Agus, yakni bukti Penerimaan Elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT Masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar Rp143.313.326.559.
Selain itu, lanjut dia, bukti Surat Keputusan Keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak tahun 2016/2017 turun sebesar Rp31.160.147.984. Terakhir, bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi biaya luar usaha.
Tersakwa Agus juga membantah soal pemberian imbalan kepada pemeriksa di area parkir Electronic City dan Kantor PT Susetyo Suharto Advisory di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Jakarta Selatan. Menurutnya, hal itu sebagaimana disampaikan saksi-saksi dan bukti pendung yang telah dihadirkan di persidangan.
Ia menyebutkan bahwa sesuai bukti penyitaan satu keping ?CD-R, merk Sony, kapasits 700MB, dengan kode: ZJA107033001RF17 beserta dokumen elektronik di dalamnya. CD-R tersebut disita dari Dina Amalia Putri selaku Senior Supervisor Legal pada PT Electronic City Indonesia Tbk.
Adapun penyitaan tersebut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB/1340/DIK.01.05/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021. Menurutnya, isi rekaman membuktikan bahwa mobil B 1509 KBD tidak terparkir di area parkir Electrconic City, SCBD, Jakarta Selatan, pada waktu yang disebutkan saksi Yulmanizar.
Soesilo menyampaikan bahwa tuduhan terhadap kliennya hanya berdasarkan keterangan saksi Yulmanizar tanpa didukung alat bukti yang lain. Selain itu, terdakwa di persidangan telah membantah menerima fee SGD 500.000,00 atau setara Rp5 miliar. Angka itu setara dengan 10% dari nilai fee yang diberikan oleh saksi Yulmanizar dan atau tim.
“Sesuai ketentuan Pasal 185 Ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Unus Testis Nullus Testis, satu orang saksi bukanlah saksi,” katanya.
Menurut dia, fakta-fakta tersebut mematahkan dakwaan JPU bahwa tidak terjadi pengaturan atau pengondisian ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017. Selain itu, terbukti tidak ada permintaan untuk pengondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa atau fee pengaturan pajak kepada tim temeriksa sebesar SGD 3.500.000.
Kemudian, tidak terbukti adanya pemberian dari tim pemeriksa kepada terdakwa Agus Susetyo sebesar SGD 5.000 atau setara Rp5 miliar. “Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan,” ujarnya.
Terdakwa Agus menyampaikan pledoi menjawab JPU yang menuntutnya agar dihukum 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp5 miliar. Sedangkan jika terdakwa tidak membayarnya, JPU akan menyita harta benda terdakwa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama satu tahun enam bulan