Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J Agus Nurpatria telah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, pada Jumat (13/1) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, Agus menceritakan rentetan kronologi penanganan pascaperistiwa penembakan yang telah merenggut nyawa ajudan Ferdy Sambo itu.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim beberapa kali melontarkan pertanyaan atas keterangan Agus. Beberapa di antaranya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:
1. Hakim Cecar Agus Soal Perintah Amankan CCTV
Hakim Ketua Ahmad Suhel mencecar Agus Nurpatria mengenai perintah yang Agus berikan kepada Irfan Widyanto, untuk mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan mengoordinasikannya pada pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mahkamah Etik Adili Kombes Agus Nurpatria, Ini Perannya, Dibela Surat Sambo
Perintah itu Agus berikan pada Sabtu (9/7) silam, saat dilaksanakannya pra-rekonstruksi atas kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam rekonstruksi itu, sederet satuan kerja di Kepolisian RI (Polri) hadir di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kalau toh ujungnya akan dikoordinasikan dengan penyidik dari Polres Jakarta Selatan, yang pada saat itu dia datang melakukan pra-rekonstruksi, kan langsung saja itu. Kenapa mesti kayak seperti ada perintah khusus seperti itu, yang sebenarnya ada orang yang lebih berhak di sana?" ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan, Jumat (13/1).
2. Hakim Cecar Alasan Agus Soal Surat Bukti Penyerahan DVR CCTV
Hakim Ketua Ahmad Suhel mempertanyakan ketiadaan surat tugas yang Irfan Widyanto berikan pada Polres Metro Jakarta Selatan, saat menyerahkan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang Irfan amankan atas perintah Agus Nurpatria.
Ketiadaan surat tugas itu membuat Polres Metro Jakarta Selatan, tak dapat membuatkan surat tanda terima atas DVR CCTV yang Irfan serahkan itu.
"Dari pihak Polres bilang yang menyerahkan saja tidak pakai apa-apa, bagaimana kami akan buatkan surat terima. Paling tidak ada surat ini barang ini diambil dari siapa. Paling tidak ada berita penyerahan barang bukti ke Polres, sehingga Polres membuatkan surat bukti terima. Jawaban saudara apa kalau sudah seperti ini?" cecar Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam persidangan Agus Nurpatria, Jumat (13/1).
Agus mengatakan jika ia mengira Irfan Widyanto sudah memiliki pemahaman atas diperlukannya surat tersebut dan akan mengajukan pembuatan surat tugas atas namanya. Mengingat, Irfan berdinas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada saat itu.
Baca Juga: Soal DVR CCTV di Duren Tiga, Agus Nurpatria Merasa Ngenes
"[Seharusnya suratnya] dari Saudara lah. Kan Saudara yang memerintahkan," kata Ahmad.
Namun, Agus tetap bersikeras bahwa ia bukanlah pihak yang perlu membuat surat tugas terkait pengamanan DVR CCTV itu. Terlebih, Irfan Widyanto melakukan pengamanan itu berdasarkan perintah Ari Cahya (Acay).
"Ya, tetapi kan surat perintah di sini tidak disebutkan anggotanya Acay. Saudara yang diminta," tegas Hakim Ketua lagi.
3. Hakim Bingung Agus Hanya Diam Usai Tahu Dibohongi Sambo
Hakim Ketua Ahmad Suhel mempertanyakan sikap Agus yang tak berusaha mencari tahu fakta di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal, Agus sudah mendengar kabar dari Hendra Kurniawan bahwa ia dan Hendra telah "dikadali" atau dibohongi oleh Ferdy Sambo.
"Saudara merasa bahwa Saudara 'dikadali'. Apa tidak kepikiran, kenapa sesungguhnya ini? Kenapa kok sampai seperti ini? Kenapa kok dia sampai bohong? Kenapa kemudian Saudara sampai terlibat? Kan seperti itu," kata Hakim Ketua.
"Pertama, sudah mengetahui ini 'dikadali'. [Saudara] cari informasi apa? [Cari] berita yang sesungguhnya?" imbuhnya.
Baca Juga: Agus Nurpatria Ungkap Sempat Mengumpat Saat Tahu 'Dikadali' Ferdy Sambo
Ahmad Suhel pun mengaku bingung Agus tak mencari tahu. Padahal, berita mengenai kasus pembunuhan yang menjerat Mantan Kadiv Propam itu telah tersebar secara luas di media.
Untuk diketahui, Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan penyidikan atas kasus penembakan yang menewaskan salah seorang ajudan dari Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang terjadi pada Jumat (8/7) silam.
Atas keterlibatannya, Agus didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.