Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri memastikan terus mengejar dua tersangka perorangan kasus gagal ginjal akut yang masih buron. Keduanya ialah E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC.
"Terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat di konfirmasi, Sabtu, (14/1).
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera mengirimkan berkas perkara tersangka korporasi PT Afi Farma (AF) dalam kasus gagal ginjal akut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu rencana dilimpahkan ke Korps Bhayangkara pada Senin, (16/1).
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudra Chemical Kabur
"Berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin, 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Nurul.
Berkas yang akan dilimpahkan ini adalah P-19 atau berkas yang sempat dikirimkan tahap I, kemudian dikembalikan JPU ke penyidik untuk dilengkapi. Setelah dilimpahkan pada Senin nanti, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian JPU.
Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejagung bila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kejagung terkait pelimpahan berkas perkara tersangka.
Baru berkas PT Afi Farma yang dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan, berkas empat tersangka korporasi lainnya dan dua tersangka perorangan belum rampung.
Total 9 tersangka
Sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka perorangan yakni E dan AR. Penetapan tersangka perorangan dilakukan oleh penyidik pada November 2022.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal: Kepala BPOM Dipanggil Polri, Pengusaha Obat Oplosan Sudah Kabur
Kemudian, ada tujuh tersangka korporasi. Lima tersangka korporasi juga ditetapkan oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Kelimanya ialah CV SC, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP).
Penetapan tiga perusahaan PT TBK, CV APG, dan PT FJP sebagai tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rilis akhir tahun pada Sabtu, 31 Desember 2022. Ketiga perusahaan ini merupakan distributor bahan baku obat yang dikenal sebagai pedagang besar farmasi.
Dua perusahaan lainnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca Juga: Polri Masih Buru Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut yang Buron
Rata-rata sejumlah perusahaan ini memproduksi obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kandungan bahan baku EG dan DEG yang terdapat dalam obat sirop melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 324 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan 3 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.