Home Hukum Tersangka Investasi Bodong Rp942 Miliar KSP 'Sengsara Bersama' Segera Diadili

Tersangka Investasi Bodong Rp942 Miliar KSP 'Sengsara Bersama' Segera Diadili

Jakarta, Gatra.com- Namanya cukup mentereng, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB), mungkin yang lebih pas, KSP Sengsara Bersama. Betapa tidak dana investasi nasabah senilai Rp942 miliar ditilap para pengelola. Tersangka kasus investasi bodong  IW dan DZ, segera diadili. Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap II di kantor Kejari Kota Bogor terkait perkara tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan dan TPPU dengan tersangka IW dan DZ," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu, (14/1).

Nurul mengatakan kedua tersangka telah merugikan 2.356 korban atau penyimpan uang. Dengan jumlah total simpanan Rp942 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 375 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka IW adalah ketua pengawas KSP SB. Sedangkan, DZ selaku anggota pengawas koperasi. Keduanya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, (22/12), dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus investasi ilegal KSP SB pada awal Juni 2022, dengan korban mencapai 2.350 orang. Kerugian ribuan korban kurang lebih Rp940,8 miliar.

Sebanyak 1.512 korban didapati dari 23 laporan polisi, dengan total kerugian Rp660,4 miliar. Lalu, data korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang, dengan total kerugian Rp280,3 miliar.

Penanganan perkara ini didasari 23 laporan polisi selama periode Juli 2020-Juni 2022. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama atau KSP SB diduga melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha baik dari pimpinan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga berwenang lainnya.

Pada sekitar 2014-2021, KSP SB menghimpun dana dari masyarakat yang bukan sebagai anggota KSP SB. Dengan menjanjikan keuntungan bunga 10 persen untuk jangka waktu enam bulan dan bunga 13 persen untuk jangka waktu 12 bulan. Para korban membayarkan dana satu kali saja ketika pertama kali menyimpan di KSP SB.

"Akan tetapi dana yang masuk tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi real," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, (28/11).

149