Jakarta, Gatra.com- Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, pada Jumat (13/1). Dalam persidangan tersebut, Hendra menceritakan rentetan kronologi penanganan pasca peristiwa penembakan yang telah merenggut nyawa ajudan Ferdy Sambo itu.
Ada sejumlah poin yang diungkapkan Hendra dalam persidangan tersebut. Adapun, tiga diantaranya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:
1. Tantang Konfrontasi dengan Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan mengaku sempat menantang tim khusus (timsus) yang memeriksanya untuk mengkonfrontasikan dirinya dengan Ferdy Sambo.
Hal itu karena ia diminta oleh timsus untuk mengaku turut terlibat dalam skenario tembak-menembak yang Sambo ciptakan, pada saat Hendra menjalani pemeriksaan pada Senin (8/8) silam.
"Jadi dari timriksus (tim pemeriksaan khusus) itu, Brigjen Hotman itu menyampaikan, 'Udah, Ndra, ngaku saja, ini Sambo sudah ngaku semua. Ngaku semua, sudah cerita semua. Kamu ceritakan saja'. Saya bilang, 'Wah, bagus dong, Bang, kalau begitu? Supaya dihadirkan saya di sini dengan saya, bagaimana?'," ujar Hendra Kurniawan, dalam persidangan Jumat (13/1).
Hendra mengatakan, ia pun saat itu telah membantah tuduhan bahwa dirinya turut terlibat dalam merekayasa hasil penanganan kasus tersebut, yang dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divpropam Polri.
"Saya membantah keras, kalau [peragaan-peragaan] seperti itu biasa di Biro Paminal, untuk melakukan pendalaman keterangan saksi terkait peran dan fungsi, sepertinya biasa," kata Hendra.
2. Hanya Makan-Tidur Usai Dinonaktifkan
Hendra Kurniawan mengatakan bahwa sejak ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, ia sudah tak memiliki kegiatan lain selain makan dan tidur di rumahnya.
"Saya di tanggal 19 Juli (2022) sudah dinonaktifkan, Yang Mulia, dan saya sudah makan-tidur saja di rumah," aku Hendra Kurniawan.
Hendra juga mengatakan, setelah penonaktifannya, ia juga tak pergi ke manapun. Ia juga tak berangkat ke kantornya karena telah dibebastugaskan.
"Dibebastugaskan, saya tidak ke kantor. Dinonaktifkan, betul. [Saya] di rumah, Yang Mulia," ujarnya.
3. Kesal dengan Berita Larang Buka Peti Jenazah
Hendra Kurniawan mengaku sudah jarang melihat pemberitaan di media sejak ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal, pada Selasa (19/7) silam. Terlebih, apabila berita yang ditayangkan memuat isu negatif terkait dirinya.
"Kadang lihat [berita], kadang tidak, karena kan pemberitaan di situ mulai negatif ke saya," akunya.
Hendra mengatakan, sederet pemberitaan negatif itu telah membuatnya malas memantau pemberitaan. Terlebih, kala itu ramai pemberitaan yang muncul atas sikap Hendra saat pergi ke Jambi untuk menemui keluarga besar Brigadir J.
"Saya juga jadinya malas lihatnya, karena saya dibilang mengantar jenazah dengan peti mati, melarang buka peti mati. Kan itu terus, Yang Mulia. Jadi saya enggak pernah lagi lihat TV (televisi). Kadang saya lihat, kadang-kadang saya matikan saja," aku Hendra.
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan atas kasus penembakan yang menewaskan salah seorang ajudan dari Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang terjadi pada Jumat (8/7) silam.
Atas keterlibatannya, Hendra didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.