Home Hukum Penjualan Bayi di Klaten Terungkap, Dijual Harga Puluhan Juta

Penjualan Bayi di Klaten Terungkap, Dijual Harga Puluhan Juta

Klaten, Gatra.com - Seorang perempuan asal Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berhasil dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten. Tersangka bernama Lestariningsih alias Lia tersebut, diduga melakukan praktik jual beli anak.

Perempuan berusia 29 tahun tersebut diamankan saat personel gabungan Polres Klaten menggelar patroli cipta kondisi dengan sasaran perhotelan, Selasa (10/1/2023). Ketika melakukan pemeriksaan di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ceper, Polisi mendapati seorang perempuan dan seorang bayi perempuan yang baru lahir menginap di hotel tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi itu berbeda. Polisi yang curiga kemudian mengecek ponsel perempuan itu dan mendapati ada chatting tawar menawar harga bayi perempuan. Polisi kemudian membawa perempuan tersebut bersama bayi yang berumur satu hari ke Polres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada orang tua bayi itu, tersangka mengaku berminat mengadopsi bayi,” ucap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, dalam konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jum’at (13/1/2023).

Dia menceritakan, pada November 2022 tersangka melihat unggahan salah satu akun Facebook (FB) milik ayah bayi itu di grup FB. Si ayah bayi tersebut berniat mencari orang tua asuh yang mau merawat anaknya.

Melihat unggahan yang hanya berupa tulisan itu, tersangka kemudian menghubungi ayah bayi itu melalui WhatsApp (WA). Ayah bayi kemudian menyampaikan bahwa si bayi masih berada di dalam kandungan dan akan memberi kabar jika bayi sudah lahir.

Pada Senin (9/1/2023) petang, ayah bayi itu kemudian memberi kabar kepada tersangka jika bayi yang dikandung istrinya lahir. Tersangka kemudian meminta foto bayi.

Setelah mendapatkan foto bayi, tersangka kemudian mengirim foto itu ke grup WA dengan kalimat butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan kemarin sore. Unggahan itu ramai ditanggapi oleh anggota grup yang berminat mengadopsi.

Pada Selasa (10/1/2023), tersangka kemudian mendatangi rumah sakit di Jogja tempat bayi itu dilahirkan dan bertemu dengan kedua orang tua bayi itu. Oleh tersangka, orang tua bayi kemudian diberi uang Rp5 juta untuk pengganti biaya persalinan. Tak hanya itu, tersangka meminta fotokopi KTP, KK, serta surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh kedua orang tua bayi itu.

Tersangka kemudian mengantarkan kedua orang tua bayi itu ke indekos mereka di Gunungkidul. Setelah mendapatkan semua yang dia minta, tersangka membawa bayi itu ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ceper. Hingga akhirnya tersangka ditangkap Polisi yang menggelar operasi cipta kondisi.

Tersangka diketahui bukan kali pertama mencoba melakukan praktik penjualan bayi. Dari pengakuannya, pada 2022, tersangka pernah melakukan praktik serupa dan menjual seorang bayi perempuan ke warga Demak dan mendapatkan uang belasan juta rupiah. Saat ditangkap, pelaku diduga sedang menunggu orang yang berniat mengadopsi bayi perempuan belum bernama dan berumur satu hari itu.

“Dari hasil penyelidikan, sudah dua kali penjualan. Yang pertama itu dijual ke daerah Demak,” katanya.

Motif tersangka melakukan praktik penjualan bayi yakni untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku diketahui juga seorang ibu yang memiliki dua anak dan salah satu anak masih bayi.

Hingga kini petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri orang-orang yang menawar bayi perempuan itu. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan tersangka masuk dalam sindikat.

Saat ini, bayi perempuan itu diserahkan kepada orang tua si bayi. Sementara terkait status kedua orang tua bayi perempuan tersebut menjadi saksi dalam perkara itu.

“Dalam penyelidikan itu orang tua tidak berniat menjual bayi. Orang tua mencari adopter yang benar-benar siap membiayai dan merawat anak mereka. Si ibu bayi ini masih memiliki bayi berumur 11 bulan, sehingga masih perlu biaya untuk susu, popok, dan lain-lain. Kalau untuk merawat dua bayi tidak mampu, sehingga berniat mencari adopter yang benar-benar berminat merawat anak mereka,” terangnya.

Sementara saat dihadirkan dalam konfrensi pers, Lestari mengaku sudah pernah menjual bayi lain sebelum ditangkap, yakni pada bulan November. Bayi yang dijual ke Demak tersebut berjenis kelamin perempuan.

“Pertama dijual ke Demak Rp 13 juta. Dapat dari ibu hamil, yang Demak lupa,” ungkap Lestari.

Untuk kasus yang di Klaten, terang Lestari, ibu hamilnya asli Semarang tetapi ngekos di Klaten. Bahkan disebutkan, yang akan membeli bayi banyak.

“Yang mau beli banyak, saya bikin grup sendiri dua. Tapi orang di luar grup sekitar 10 orang,” imbuhnya.

Lestari mengaku uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dirinya berdalih mengetahui perbuatannya melanggar hukum baru setelah tertangkap.

“Tahunya ketangkap kemarin itu. Saya hubungi suami, anak mau saya bawa pulang tapi suami tidak setuju, saya istirahat di hotel malah ditangkap," ujar Lestari.

Soal harga bayi yang ia bawa saat ditangkap, Lestari mengaku belum deal lantaran baru dilakukan tawar-menawar.

“Belum terjual saya tawarkan ke orang Rp20 juta sampai Rp21 juta,” bebernya.

Kini, dia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Menyesal, ya takut sama hukum. Tapi karena tergiur di Facebook jadi ikut-ikutan, saya menyesal tidak akan mengulangi,” ungkapnya.

Sementara Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan, tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

 

374