Jakarta, Gatra.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 7.777 permohonan sepanjang tahun 2022. Jumlah ini meningkat sebesar 232% dibanding tahun sebelumnya yang 'hanya' berjumlah 2.341 permohonan.
"Permohonan di LPSK meningkat, 7.777 permohonan. Kami prediksi peningkatan itu pada 2020, kami sebut akan meningkat 2–3x lipat. Itu upaya LPSK untuk menyosialisasikan hak korban, termasuk juga terkait restitusi," ujar Wakil Ketua LPSK, Achmadi, dalam diskusi bertajuk "Menembus Batas, Refleksi Kerja Perlindungan 2022, Membangun Lompatan di 2023" di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (13/1).
Baca Juga: LPSK: Konsistensi Keterangan Bharada E Masih Terjaga
Dari total permohonan yang masuk, sebanyak 6.104 permohonan telah ditindaklanjuti. Sebanyak 1.673 lainnya dikategorikan sebagai permohonan tidak lengkap sehingga tidak bisa diproses lebih jauh.
Peningkatan permohonan yang masuk didominasi oleh laporan terkait korban kasus robot trading/investasi ilegal, dengan total 3.725 permohonan. Kebanyakan korban mengajukan permohonan restitusi dan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari 6.104 permohonan yang ditindaklanjuti, LPSK menerima pengaduan terbanyak melalui surat, dengan total 2.514 pengajuan yang masuk. Sementara itu, jumlah pemohon yang datang secara langsung turut meningkat dari 180 pemohon pada 2021, menjadi 2.077 pemohon di tahun ini.
Sejumlah 2.302 pemohon berasal dari diri sendiri atau keluarga. Jumlah laporan masuk yang terbanyak berasal dari pendamping, yakni kuasa hukum, pendamping, organisasi non-pemerintah, hingga penerima kuasa nonhukum sejumlah 3.399 kasus.
"Banyak sekali permohonan yang terus meningkat, menandakan tumbuh berkembangnya kemandirian seseorang dalam mengajukan permohonan ke LPSK," katanya.
Sepanjang 2022, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah permohonan tertinggi sebanyak 1.292 permohonan, sementara Gorontalo menjadi yang terendah dengan lima pengajuan.
"Tahun ini terbesar justru berasal dari DKI Jakarta, yang dulunya bukan dari DKI Jakarta, disusul daerah lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan seterusnya," ucapnya.
Baca Juga: LPSK akan Lindungi Pelapor Dugaan Intimidasi KPU Pusat kepada KPUD
Untuk itu, ia mendorong bahwa kesadaran korban atas hak-haknya perlu semakin ditingkatkan. Menurutnya, peran LPSK akan terus berjalan dengan memastikan perlindungan sehingga saksi, korban, saksi korban maupun pelaku bisa terlibat dalam membuka perkara.
"LPSK harus bisa hadir untuk memastikan adanya perlindungan, baik yang datang mengajukan permohonan ke LPSK atau langkah proaktif yang dilakukan, maupun perlindungan darurat," pungkasnya.