Jakarta, Gatra.com-Polri mengungkap kronologi Anton Gobay dalam membeli senjata api (senpi) ilegal di Filipina. Kepemilikan senpi ilegal membuat warga Indonesia asal Papua itu ditangkap Kepolisian Filipina.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pembelian senpi diketahui setelah Polri berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penyelundupan senjata ilegal yang dilakukan Anton. Polri juga telah menginterogasi Anton Gobay.
Pemeriksaan dilakukan bersama tim KBRI, Philippines Regional Intelligence Division, Mindanao Intelligence Task Group of Philippines Immigration (MITG), dan National Intelligence Coordination Agencies (NICA)
"Hal ini dalam rangka pendalaman untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan Polri untuk mengungkap jaringan penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia," kata Dedi melalui keterangan tertulis, Jumat, (13/1).
Baca juga: Anton Gobay Segera Disidang di Filipina
Berdasarkan hasil wawancara, lanjut Dedi, Anton Gobay mengaku berangkat ke Filipina pada September 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju Bandara Internasional Ninoy, Filipina, dengan transit di Malaysia. Setiba di Manila, Anton menuju Danao City melalui rute Leite pada Desember 2022 untuk membeli senjata api.
Kemudian, melanjutkan perjalanan menggunakan mobil menuju Gensan. Dengan tujuan akhir Maitum, yang menjadi tempat wilayah pemberangkatan menuju Indonesia.
"AG sudah melakukan survei rute tersebut sebelumnya. Namun sebelum sampai menuju Maitum, AG ditangkap Kepolisian Pasukan Mobil Regional (RMFB) pada tanggal (7/1). AG memilih jalur Davao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan X-ray," ujar Dedi.
Anton Gobay mengaku membawa senjata api dari Danao City ke Gensan seorang diri. Namun, setiba di Gensan bertemu dengan tiga orang yang dikenal dari Facebook untuk mengantarkan dirinya ke Maitum.
Anton Gobay sudah mengetahui sebelumnya bahwa orang-orang di Davao memiliki kemampuan memproduksi, merakit, dan memodifikasi senjata api. Serta menjualnya jika telah disepakati harga yang ditawarkan sesuai dengan jenis senjatanya. Saat transaksi senjata api, Anton Gobay hanya melihat sample kemudian melakukan pembayaran.
"Dirinya sudah menerima senjata tersebut sudah di dalam tas koper, tanpa melakukan pengecekan kembali terhadap senjata api yang dibeli," ucap Dedi.
Baca juga: Polri: Anton Gobay Ngaku Akan Jual Senpi ke Sembarang Orang dengan Harga Tinggi
Seperti diketahui, Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senpi laras panjang ilegal pada Sabtu, (7/1). Pilot Indonesia yang bekerja di Filipina itu ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina.
Dalam penangkapan tersebut Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata api laras panjang. Di antaranya 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan 10 buah senjata yang belum dirakit.
Anton diketahui membeli 10 senjata laras panjang jenis M4 kaliber 5,56 mm tanpa amunisi senilai 50 ribu Peso dan dua pucuk senjata api laras pendek jenis Ingram dengan kaliber 9 mm senilai 45 ribu Peso, tanpa amunisi. Senjata ilegal itu dibeli dari seseorang yang tak disebutkan identitasnya di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.
Senjata itu hendak dibawa ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua. Yakni, kelompok kriminal bersenjata (KKB). Senjata itu juga hendak dijual ke siapapun di Papua dengan harga tinggi.