Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim meminta terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J menjadi orang pertama yang diperiksa sebagai terdakwa perintangan penyidikan pertama dalam persidangan tersebut
Hal itu terungkap ketika Arif Rachman Arifin menyatakan bahwa ia takut diancam, sehingga memilih untuk bungkam setelah ia menonton rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Belakangan baru mengungkapkan fakta-fakta yang diketahuinya setelah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
"Begini, saya mau beri tahu kepada Saudara. Kenapa Saudara kami minta yang pertama [diperiksa]? [Itu] karena saya lihat, ada kejujuran di Saudara. Itu sebabnya saya minta [Saudara] yang pertama," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam sidang pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin, Jumat (13/1).
Ahmad Suhel mengatakan, dengan menjadikan Arif orang pertama yang diperiksa sebagai terdakwa, diharapkan kasus perintangan penyidikan atas pembunuhan tersebut dapat menjadi terbuka.
Baca Juga: Arif Rachman Ungkap Cerita saat Bersama Hendra Datangi Ruangan Sambo
Menurut Ahmad Suhel, penilaian itulah yang akhirnya membuat ia mengajukan pertanyaan terkait bantahan yang Arif lakukan terhadap pernyataan Ferdy Sambo.
Adapun, Arif Rachman dalam persidangan sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memiliki strategi untuk menyelamatkan Hendra Kurniawan dari kasus perintangan penyidikan yang menjeratnya. Menurut Arif, strategi itu Sambo paparkan padanya saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 September 2022 silam.
Arif mengatakan, saat itu Sambo meminta Arif untuk mengikuti kronologi berita acara pemeriksaan (BAP) versinya. Menurutnya, Sambo mengajak Arif untuk menjaga Hendra Kurniawan yang telah memiliki jejak karier yang bagus sebagai seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
Baca Juga: Arif Rachman Alami 3 Kejadian Ini Selama Pra-rekonstruksi Ala Skenario Sambo
Arif menyebut, Sambo saat itu meyakini bahwa dengan mengikuti BAP versinya itu, Hendra Kurniawan dapat selamat dari jerat perkara, sehingga Arif pun diyakini Sambo juga akan selamat apabila menuruti kronologi BAP tersebut.
Namun, Arif memutuskan untuk menolak permintaan Ferdy Sambo. Ia pun menyanggah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dengan menyatakan bahwa tak mau melakukan itu.
"Di situ kemudian kami meminta kepada Saudara untuk yang pertama kita periksa. Silakan dibuka apa yang harus Saudara bukakan di sini," lanjut Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Arif dengan lugas menyatakan telah mengungkapkan semua hal yang diketahuinya dalam kronologi perintangan penyidikan itu selama proses persidangan.