Home Hukum Anton Gobay Segera Disidang di Filipina

Anton Gobay Segera Disidang di Filipina

Jakarta, Gatra.com- Anton Gobay (AG), warga Indonesia asal Papua akan disidang dan dihukum di Filipina. Dia ditangkap dan menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di negara tersebut.

"Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, (13/01).

Dedi mengatakan tim Polri telah bertemu dengan Anton Gobay. Ada delapan orang anggota Polri yang bertolak ke Filipina mendalami kasus Anton.

"AG dihadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan dan siap menjalani proses hukum di Filipina," ujar jenderal bintang dua itu. 

Baca jugaPolri: Anton Gobay Ngaku Akan Jual Senpi Ke Sembarang Orang dengan Harga Tinggi

Tim Polri yang berada di Filipina memastikan Anton dalam keadaan sehat selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos. Hak Anton sebagai tersangka juga telah dipenuhi oleh pihak Kepolisian Filipina. 

Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senpi laras panjang ilegal pada Sabtu, (7/1). Pilot Indonesia yang bekerja di Filipina itu ditangkap bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina.

Dalam penangkapan tersebut Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata api laras panjang. Di antaranya 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan 10 buah senjata yang belum dirakit.

Baca juga:Mengejutkan! TPNPB OPM Ungkap Hubungan Anton Gobay, KASAU OPM, dengan Lukas Enembe

Teranyar, diketahui Anton membeli 10 senjata laras panjang jenis M4 kaliber 5,56 mm tanpa amunisi senilai 50 ribu Peso dan dua pucuk senjata api laras pendek jenis Ingram dengan kaliber 9 mm senilai 45 ribu Peso, tanpa amunisi. Senjata ilegal itu dibeli dari seseorang yang tak disebutkan identitasnya di wilayah Danao City, Provinsi Cebu, Filipina.

Senjata itu hendak dibawa ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua. Yakni, kelompok kriminal bersenjata (KKB). Senjata itu juga hendak dijual ke siapapun di Papua dengan harga tinggi.

272