Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneskitas menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (13/1), mengatakan, penyidik menahan keempat tersangka setelah memeriksa mereka.
Baca Juga: Penyidik Cekal Warga AS Tersangka Korupsi Satelit Kemhan
Penyidik memeriksa keempat tersangkanya, yakni Komisaris Utama PT DNK, AW; Direktur Utama PT DNK, SCW; mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013–Agustus 2016, dan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat selaku tenaga ahli PT DNK, TVH, pada Kamis (12/1).
“Keempat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Mereka dijebloskan ke tahanan setelah hasil pemeriksaa tubuhnya dalam kondisi sehat. Keempatnya koperatif dan masing-masing didampingi para kuasa hukumnya.
Tindakan penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka, lanjut Ketut, dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
“Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” katanya.
Tim Koneksitas yang terdiri dari bauran sipil dan militer, di antaranya Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus satelit di Kemhan karena perbuatannya, yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° BT.
Pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.
“Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Ketut.
Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.
Untuk saat ini, lanjut Ketut, proses penyidikan masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68 (Rp453 miliar).
Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123° BT tersebut.
Dirdik Jamksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran, menjelaskan, AP yang merupakan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, bersama-sama dengan tersangka SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 8, Pasal 13 dan Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 38 Ayat (4).
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, yakni Pasal 16, Pasal 27, dan Pasal 48 Ayat (2).
Baca Juga: Eks Dirjen Kemhan, Komisaris dan Dirut DNK Tersangka Korupsi Satelit
Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 3 junco Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan TVH disangka melangar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (U) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.