Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto akan menghadirkan sederet ahli untuk meringankan posisi klien mereka sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J.
Adapun pihak Irfan Widyanto akan menghadirkan tiga orang ahli dengan latar belakang kepakaran yang berbeda, untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini, Jumat (13/1).
"Kami akan menghadirkan Ahli Pidana, [Ahli] ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan [Ahli] Psikologi yang meringankan," ujar Kuasa Hukum Irfan Ragahdo Yosodiningrat, ketika dihubungi, pada Jumat (13/1).
Baca Juga; Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini
Secara rinci, ketiga ahli yang dihadirkan tersebut antara lain:
- Ahli Undang-undang ITE Henri Subiakto
- Ahli Pidana Agus Surono
- Ahli Psikologi Silverius Y Soeharso
Baca Juga: Irfan Widyanto Akui Tak Dapat Tolak Atau Pertanyakan Perintah Divpropam
Untuk diketahui, Irfan Widyanto didakwakan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.