Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Agung Sulaksana, buronan perkara korupsi bantuan dana Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi Rp2,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (13/1), mengatakan, Tim Tabur Kejagung menangkap Agung Sulaksana di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis petang (12/1), pukul 17.45 WIB.
Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Gaji ASN
“Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” katanya.
Agung Sulaksana merupakan terpidana dalam perkara bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Rp2,4 miliar tersebut.
Dana sejumlah Rp2,4 miliar ini, berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Terpidana Agung Sulaksana ditangkap karena mangkir dari pemanggilan tim jaksa eksektor untuk menjalani hukuman yang dilayangkan secara patut. Karena tidak kooperatif, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan dan masuk dalam DPO.
“Dalam proses pengamanan [penangkapan], terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” katanya.
Tim selanjutnya membawa terpidana Agung Sulaksana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jabar untuk proses penanganan perkara selanjutnya.
Ketut menjelaskan, Agus Sulaksana menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021. Amar putusannya yakni menyatakan Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan korupsi dalam perkara di atas.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.
Kemudian, dijatuhi hukuman pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 (Rp144,1 juta) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dan sisa sebesar Rp94.183.106,19.
Ketentuanya, jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrahct yang bersangkutan tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” katanya.
Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana Agung Sulaksana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dirampas untuk negara.
“Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kredit Rp10 Miliar
Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.