Home Hukum Hamili Gadis Desa Menolak Bertanggungjawab, Kapolsek Dipolisikan

Hamili Gadis Desa Menolak Bertanggungjawab, Kapolsek Dipolisikan

Soe, Gatra.com - Kapolsek Kuanfartu, Iptu Niko Bisinglasi dipolisikan gara-gara ingkar janji. Perwira menengah ini diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisiann Terpadu (SPKT) Polres Timor Tengah Selatan pada Kamis (12/1/2023).  Laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023 diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS. Korban, Irna Bano ( 22) didampingi Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kabupaten TTS.

Orang nomor satu di Polsek Kuanfatu ini dadukan Irna Bano, (22 Tahun) karena penipuan, ingkar janji. Pasalnya Irna bano, gadis yatim piatu warga RT/RW: 001/001, Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu hamil 8 bulan hasil hubungan suami isteri dengan sang Kapolsek.  Di awal hubungan kapolsek berjanji akan dinikahi, belakangan menolak, ingkar janji.

Irna mengaku oknum Kapolsek itu berjanaji bahkan bersumpah, akan menikahinya, namun setelah dirinya mengandung 3 bulan, malah diperintahkan untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya itu. Namun permaintaan Kapolsek itu ditolak Irna.

“Saat usia kandungan 3 bulan saya sampaikan untuk segera urus nikah. Namun Pak Kapolsek itu suruh saya menggugurkan kandungan. Saya menolak keras karena sesuai janji semula, walau dia sudah beristeri dan memiliki anak, dia bersumpah akan menikahi saya jika hamil. Ternyata dia ingkar janji. Saya mencoba menunggu, namun tak ada kejelasan, sehingga saya adukan kasus ini ,” kata Irna Bano ( 12/1).

Lebih lanjut Irna menyebutkan selama berpacaraan telah melakukan hubungan badan dengan Kapolsek Niko BIsianglasi sebanyak 6 kali dan semuanya dilakukan di asrama polisi.

“Kami melakukan hubungan suami istri itu sudah 6 kali. Di asrama polisi, tempat tinggalnya. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang. Pas saya hamil 3 bulan saya saampaikan, dia malah suruh saya untuk kasih gugur kandungan yang ada. Karena saya menolak dia hilang kabar sehingga saya minta tolong ke SSP dampingi saya agar bisa proses masalah ini sampai tuntas,” jelas Irna.

Sementara itu oknum Kapolsek Kuanfatu Iptu Niko Bisinglasi yang dikonfirmasi media ini juga membenarkan hal tersebut, dan meminta untuk bertemu wartawan. Namun hingga saat ini oknum Kapolsek itu tidak ada kabar lagi, hingga berita ini diturunkan. Dihubungi no ponselnya 0813379XXX ada nada masuk tetapi tidak direspon.

Sementara itu Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP), Rambu Mela membenarkan pihaknya melakukan pendampingan terhadap Irna Bano.

“Kami melakukan pendampingan kepada korban melaporkan kasus ini. Kami akan kawal. Kami minta Kapolres TTS bersikap tegas menyikapi kasus yang melibatkan anak buahnya ini. Karena kasus ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian ,” kata Rambu Mela.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan adanya laporan terhadap Kapolsek Kuanfatu. "Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku. Jika terbukti pasti oknum tersebut ditindak dan diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku ," kata AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Kombes Polisi Ariasandy mengaku belum menerima laporan dari Kapolres TTS terkait kasus itu. " Mianta waktu, saya cek dulu ke Polres TTS ya," kata Kombes Ariasandy, singkat.

574

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR