Home Sumbagteng Upah Tak Dibayar, Laporan Dikembalikan Disnaker, Ada Oknum Menghalangi?

Upah Tak Dibayar, Laporan Dikembalikan Disnaker, Ada Oknum Menghalangi?

Indragiri Hulu, Gatra.com- Eks Direktur PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Hendry Wijaya  menyesali langkah Kadis Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi Riau yang mengembalikan berkas laporannya. Laporan itu terkait pesangon. Alasannya, perkara pesangon Hendry Wijaya bukan ranahnya.

Padahal jelas di dalam Akte Niotaris di Medan, yang menyetujui secara bulat untuk membayar pesangon Hendry Wijaya. Dan di sini tidak ada perselisihan, berkas semua lengkap.

Menurut kuasa hukum Hendry Wijaya, pada saat pertemuan di Dinas tenaga kerja,pihak PT Nikmat Haloan Reksa (NHR) Inhu justru menekan dan mengalihkan persoalan yang sudah disepakati. PT NHR minta surat tanah pribadi atas nama Hendry Wijaya. Jika dia menyerahkan surat tanah itu, baru pihak NHR membayar pesangonnya. Demikian kata Johan Kosiadi yang mewakili saat pertemuan.

Meskipun usulan pesangon yang diajukan ke Disnakaker Provinsi Riau sudah berdasarkan aturan yang berlaku,  namun PT NHR sampai saar ini belum mengeksekusi.

"Hingga hari ini pihak disnaker Provinsi Riau hanya sebatas itu. Perkembangan belum jelas. Pihak PT NHR belum memenuhi semua kesepakatan yang tertuang dalam akte notaris,"Jelas Kuasa Hukum Hasfiandi SH, 12 Januari 2023.

Atas perbuatan kepala Dinas Disnaker Provinsi Riau, Pihak Hendry Wijaya selaku mantan Direktur PT NHR akan membuat surat pengaduan  ke pihak Ombusman  kemenaker dan DPR RI komisi IX.

"Upaya penyelesaian terkait persoalan  ini sudah berkali kali meminta pihak Disnaker Provinsi Riau untuk bertindak tegas, membantu terselesaikan kasus ini,jika tidak kita akan laporkan pihak disnaker ke jenjang berikutnya," ucap Hasfiandi.

Masih kata Kuasa Hukum, bukan hanya Hendry Wijaya yang jadi korban PT NHR melainkan Irianto Wijaya yang upahnya tidak dibayar sejak bulan September. Disnaker sebagai wadah pengaduan bagi buruh tidak tegas menindak Perusahaan maupun Direktur PT NHR Johan Kosaidi.

"Disnaker harus tegas dan pro ke buruh bukan bertele tele soal kasus ini, semua sudah jelas kok pihak Johan Kosaidi sudah dipanghil  sebanyak 2 kali dan dibeti nota 2 kali, tapi tetap tidak hadir  berdasarkan informasi permasalahan upah tidak dibayar ini sudah masuk ke proses penyidikan 351," katanya.

Menurut kuasa hukum, sangat jelas bahwa Johan Kosiadi sangat tidak nenghargai panggilan Disnaker, tidak hanya upah namun THR Irianto Wijaya hingga saat ini saja tidak dikeluarkan, apakah perusahaan seperti ini dibela?

"Untuk itu pihak Disnaker provinsi Riau harus bertindak tegas dan tidak mengulur ulur waktu lagi dalam proses sidik ini, soal surat tanah badan jalan PT NHR itu milik pribadi Hendry Wijaya bukan milik perusahaan, hal tersebut bisa dibuktikan dalam pembelian tanah," tegas kuasa hukum

Diduga Johan Kosaidi Direktur PT NHR kangkangi Undang-undang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1) sudah jelas hal ini tindakan pidana, yang dimaksud dalam ayat (1) adalah tindakan pidana kejahatan dengan saksi penjara paling lama 4 tahun dan denda paling besar 400 juta.

Selain pasal 185, Johan Kosaidi Direktur PT NHR bisa dikenakan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 1951 tentang berlakunya undang-undang pengawasan perburuhan tahun 1948 terutama pada pasal (6) ayat 4

"Jelas Johan diduga melanggar pasal berlapis dan selaku Direktur PT NHR saat pihak Dinaker Provinsi Riau memanggil tidak pernah hadir, baik pemanggilan resmi beberapa kali tidak hadir hingga proses penyidikan naik," jelasnya.

Sementara itu, Hasil konfirmasi pihak  Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Kepala Imron Rosidi mengatakan, terkait masalah Hendry Wijaya selaku mantan Direktur utama PT NHR. Kalau terkait mantan Direktur itu merupakan Wanprestasi dan sudah tertuang dalam  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp1,3 M dengan syarat Hendry Wijaya menyerahkan semua dokumen PT NHR.

"Kalau terkait Direktur kami tidak bisa ikut campur semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Hanya saja mereka ada kendala persoalan surat tanah, apakah surat tanah perusahaan atau tanah pakHendry saya kurang tahu," jelas Kepala Dinas Disnaker Provinsi Riau Imron Rosidi.

Tegas Imron Rosidi, kalau terkait pembahasan pesangon atau upah dirinya masih proses belum selesai. "Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang perselisihan. Terkait pesangon Irianto Wijaya nanti saya tanya ke bawahan, karena berkas disini banyak," imbuh Imron Rosidi.

Ketika disingung soal pemanggilan Direktur PT NHR Johan Kosaidi tidak pernah hadir saat proses, Imron Rosidi menepis mengarahkan ke bidang pengawasan. "Sudah saya katakan kalau soal itu sudah sama bidang pengawasan," ucap Imron dengan nada sedikit kesal.

Menguar bau sangit Disnaker Riau kong kalikong denganPT NHR. Faisal Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menolak menjawab dengan alasan itu domain pimpinan.

"Saya sebagai pengawas tidak bisa memberikan keterangan. Coba langsung ke pimpinan. Saya di sini jabatan fugsional. Hanya bagian struktural yang bisa menyampaikan, namun kalau soal pengaduannya sudah masuk," kata Faisal.

229