Jakarta, Gatra.com - Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mewakili para korban penipuan asuransi mengajukan permohonan kepada OIK (Otoritas Jasa Keuangan) agar mengadakan pertemuan antara pemegang polis dan Dewan Komisioner OJK di tanggal 16 January 2023.
Pertemuan tersebut ditujukan untuk membahas aspirasi dari para pemegang polis Asuransi Wanaartha tentang tim likuidasi pasca dicabutnya izin Asuransi Jiwa Wanaartha.
"Kami minta penjelasan tentang pembentukan tim likuidasi ini, karena kami mengamati di media, pembentukan tim likuidasi ini dicurigai hanya mengakomodir pihak pemegang saham mayoritas, yaitu Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka, yang sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Johanes di Jakarta, Jumat (13/01).
Baca Juga: Pengacara Terdakwa Henry Sampaikan Penyebab Gagal Bayar
Selain itu, tujuan dari pertemuan tersebut adalah membangun komunikasi secara terbuka dan jelas antara pemegang polis dan OJK tentang tim likuidasi.
"Karena mengingat tim likuidasi ini dibentuk berdasarkan keputusan sirkuler yang dibuat dari persetujuan pemegang saham mayoritas, di mana kita ketahui bahwa pemegang saham mayoritas berada di luar Indonesia sehingga surat persetujuan tersebut seharusnya dilegalisir di instansi yang berwenang," terang Johanes.
"Kami juga menghimbau DJK agar tim likuidasi ini ditolak dan dinyatakan tidak sah," lanjutnya.
Baca Juga: Vonis Nihil Bentjok di Kasus Asabri, Kejagung: Bertentangan dengan UU Korupsi
OJK sendiri, harap James, perlu membentuk tim likuidasi yang menyertakan perwakilan dari pemegang polis sehingga ada transparansi dan keberpihakan kepada pemegang polis dalam penyelesaian dana pemegang polis
"OJK juga harus memiliki keberanian melakukan gugatan kepada pihak-pihak yang melakukan penggelapan dana pemegang polis terutama kepada pemegang saham mayoritas," tandasnya.