Home Hukum Arif Rachman Arifin Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

Arif Rachman Arifin Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, akan kembali menjalani persidangan, pada hari ini, Jumat (13/1). Arif akan diperiksa sebagai seorang terdakwa.

Hal itu sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan Arif Rachman kemarin, Kamis (12/1), usai Arif mendengarkan keterangan dari Ahli Pidana Effendy Saragih dalam persidangan tersebut.

"Dengan demikian, [saudara Arif] tinggal menjadi pemeriksaan terhadap Saudara sendiri, besok, di hari Jumat ya," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, sebelum ditutupnya persidangan Arif Rachman, Kamis (12/1).

Baca Juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa Hari Ini

Sebagai informasi, Arif didakwa atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

165