Home Kesehatan RUU Kesehatan Atur Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis WNA Lulusan Luar Negeri yang Bekerja di Indones

RUU Kesehatan Atur Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis WNA Lulusan Luar Negeri yang Bekerja di Indones

Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law mengatur tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing lulusan luar negeri yang bekerja di Indonesia.

“Diatur di paragraf 5 di Pasal 224 halaman 117, terutama yang mendasar itu adalah ketentuan di Pasal 227 di halaman 119 di Ayat (1) huruf B,” kata Rifma Ghulam, Anggota Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/1).

Baca Juga: Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI: Hindari Kerusakan Berlebihan

Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri telah praktik sebagai spesialis atau subspesialis paling sedikit lima tahun di luar negeri atau merupakan ahli dalam satu bidang keunggulan tertentu dalam pelayanan kesehatan.

Untuk membuktikan tenaga kesehatan dan medis merupakan seorang ahli di bidang keunggulan tertentu harus dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan praktik paling sedikit lima tahun di luar negeri yang akan didayagunakan di Indonesia dan dilakukan evaluasi kompetensi melalui penilaian portofolio.

“Lulusan dari perguruan tinggi atau institusi pendidikan tertentu di luar negeri telah melakukan praktik paling sedikit lima tahun di luar negeri atau merupakan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” katanya.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang negara yang bersangkutan.

Pada pasal 230, berkaitan dengan bagaimana tenaga tenaga kesehatan warga negara asing melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, ditentukan dalam rangka investasi atau non-investasi.

Baca Juga: Ini Alasan IDI Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Ada beberapa ketentuan untuk itu, yakni berdasarkan permintaan penggunaan kemudian dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan dan untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa diperpanjang dengan syarat tertentu.

“Di Pasal 231 di halaman 121, ditegaskan tentang bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki STR sementara dan SIP yang berlaku 3 tahun,” ujar Rifma.

630