Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa putusan nihil alias tidak ada hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara Asabri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis malam (12/1), mengatakan, vonis nihil bertentangan dengan UU tersebut karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil,” ujarnya.
Baca Juga: Bentjok Dituntut Hukuman Mati dan Bayar Rp5,7 Triliun
Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.
Menurutnya, vonis nihil yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun.
Kejagung menilai bahwa putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati.
“Sebab terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah [perkara PT Asuransi Jiwasraya],” ujarnya.
Proses hukum atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana seumur hidup.
“Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),” katanya.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Tanah untuk Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun Bentjok
Menurutnya, apabila dalam PK kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun penjara misalnya, bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT Asabri) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT Asabri nihil.
“Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, ujar Ketut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan JPU.