Home Hukum Pengacara Terdakwa Henry Sampaikan Penyebab Gagal Bayar

Pengacara Terdakwa Henry Sampaikan Penyebab Gagal Bayar

Jakarta, Gatra.com – Pengacara terdakwa Henry Surya, Soesilo Aribowo, mengatakan, gagal bayar imbal jasa dan pencairan kepada pemegang sertifikat simpanan berjangka KSP Indosurya akibat krisis keuangan global pada tahun 2018–2019.

“Terjadi karena dampak krisis sektor finansial atau keuangan global pada 2018 hingga 2019,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/1).

Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan hantaman pandemi Covid-19 yang mulai merebak pada 2020 dan dampaknya masih sangat terasa pada saat ini. “Dunia usaha mengalami kelesuan,” ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya Ada Hilal! Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana kepada anggota KSP Indosurya. Itikad baik tersebut sebagaimana tercermin dalam Putusan PKPU Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/ 2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tim kuasa hukum, kata Soesilo, dalam pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan, memohon agar majelis hakim membebaskan Henry dari segala dakwaan dan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, kalaupun terdakwa dipaksakan untuk dinyatakan bersalah, pihaknya memohon dengan segala hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan bukan vonis pidana.

“Pertama, perbuatan terdakwa Henry Surya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama, bukan merupakan tindak pidana,” katanya.

Soesilo menyampaikan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), kliennya pun telah menyampaikan pledoi. Menurutnya, terdakwa sangat merasakan penderitaan para anggota KSP yang mengalami kerugian karena kasus gagal bayar.

“Saya tidak akan menutup mata terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta,” ujar Henry.

Menurut dia, untuk menunaikan kewajiban tersebut, pihaknya akan melakukan upaya semaksimal mungkin melalui PT Sun International Capital untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh anggota KSP Indosurya Inti.

Ia mengungkapkan, penyelesaian komitmen tersebut sebagaimana skema penyelesaian utang yang telah dituangkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Bos KSP Indosurya tersebut menyampaikan, itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada anggota ini juga demi menjaga nama baik keluarga sebagai pebisnis. Dia menyampaikan, hal tersebut bisa diupayakan kalau para korban memberikan kesempatan.

“Saya akan berusaha dan optimis untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kerugian para korban,” katanya.

Untuk itu, Henry memohon izin untuk terus berusaha untuk melunasi atau membayar seluruh kerugian yang diderita para korban. Sejak tahun 2020, pihaknya berupaya sepenuh hati untuk menyelesaikannya.

Dalam kesempatan tersebut, Henry menyebut telah membayar utang sejumlah Rp2,7 triliun melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun ia menyayangkan upaya tersebut terhambat karena harus mendekam dijeruji besi guna menghadapi perkara ini.

Baca Juga: Aksi Damai Ke Gedung MA, Korban KSP Indosurya Minta Perlindungan Hukum

“Sudah membayarkan melalui mekanisme PKPU dan asset settlement dengan nilai Rp2,7 triliun ini adalah fakta dan nyata,” ujarnya.

Menurutnya, ini merupakan perkara perdata dan memohon majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU. Ia merasa bahwa pemidaan adalah suatu kekeliruan dan kemarahan serta bukan berdasarkan fakta sebagaimana terungkap di persidangan.

“Didasari atas ketidaktahuan atau tidak pahamnya mereka terhadap penyebab gagal bayarnya KSP Indosurya Inti/Cipta, tanpa peduli kebenaran dan fakta-fakta,” katanya.

230