Jakarta, Gatra.com - Puluhan mahasiswa menggelar aksi di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Mereka menuntut hakim PTUN menyetop seluruh aktivitas Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang dinilai merugikan mahasiswa.
"Kita menuntut, meminta hakim di PTUN untuk segera menghentikan aktivitas yang dilakukan PN UKAI. Karena kami lihat ini sidang tergugat tetapi aktivitas masih bisa berjalan dengan normal seperti biasa," ujar koordinator lapangan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Wiryawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/1/2023).
Diketahui, gugatan terhadap PN UKAI, Menteri Kesehatan dan Komite Farmasi Nasional (KFN) sebelumnya dilayangkan Aliansi dan pihak lainnya, melalui kuasa hukum dari LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta. Ini terkait aktivitas menyelenggarakan ujian PN UKAI, yang dinilai tak memiliki dasar hukum dan dipandang merugikan mahasiswa.
Menurut Wiryawan, penghentian seluruh aktivitas PN UKAI diharapkan dilakukan dalam waktu segera. Sebab, bulan depan mereka sudah akan melakukan ujian kembali.
"Teman-teman kami di seluruh Indonesia ini sudah dipalak, sudah dimintai uang Rp600 ribu. Ada lima ribu lebih peserta di seluruh Indonesia. Belum lagi ada yang harus dibayar juga Rp.600 ribu untuk try out. Kemudian satu lagi bervariatif ada yang Rp600 ribu ada yang sampai Rp15 juta, ujian osce namanya," papar Wiryawan.
"Ini bayangkan kerugian mahasiswa, dan apabila mereka tidak lulus harus mengulang lagi, dalam waktu 6 bulan baru ada lagi. Dan jika dalam waktu 6 atau 7 kali tidak lulus ujian, maka dipastikan akan drop out dari kampus, karena NIM-nya sudah tidak aktif di Dikti," imbuhnya.
Aksi unjuk rasa sempat memanas kala mahasiswa membakar sejumlah ban, dan hendak dipadamkan petugas. Namun akhirnya demonstrasi berakhir kondusif.
Sementara, kuasa hukum mahasiswa, Bambang Prabowo, mengatakan bahwa dalam sidang kedua ini, gugatan mereka akhirnya diterima pengadilan. "Awal administrasi kita sudah diterima, dan sesuai harapan kami. Kita juga minta penundaan pelaksanaan kegiatan PN UKAI, yang terjadi selama ini yang merugikan seluruh mahasiswa," ujar Bambang.
Meski begitu, gugatan yang tadinya kepada tiga pihak, kini hanya berfokus kepada Menteri Kesehatan. Bambang meminta SK yang diterbitkan Komite Farmasi Nasional (KFN) sebagai dasar hukum PN UKAI, dicabut.
"Karena dia melanggar PP Nomor 51 Tahun 2009, Permenkes 889 Tahun 2011, UU Nomor 36 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan. Jadi PN UKAI melakukan kegiatan ilegal selama ini. Kami harap PN UKAI tidak melakukan kegiatan ilegal kegiatan memungut biaya merugikan mahasiswa apoteker seluruh Indonesia," jelasnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Anton Sudanto menambahkan, bahwa pihaknya menggugat dasar hukum dari keberadaan PN UKAI, bukan individu. Ia pun berharap agar PN UKAI tak melakukan aktivitasnya, selama sidang gugatan berlangsung.
"Yang kita gugat ini legal standing-nya PN UKAI, bukan pihak-pihak pribadi A, pribadi B. Nah maka itu kami sudah mengajukan permohonan PN UKAI tidak boleh melakukan kegiatan. PN UKAI harus menghormati persidangan, sampai persidangan selesai atau putusan inkrah, tidak boleh melakukan kegiatan," ujar Anton.
Rencananya, pekan depan sidang akan kembali digelar. Tapi, sidang dilaksanakan melalui e-court atau daring. "Jadi kita akan di e-court sampai pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik. Kemudian saksi dan bukti baru kita offline, kami berharap majelis hakim masih memiliki hati nurani, sehingga berani menetapkan penundaan PN UKAI dalam sidang pertama minggu depan, sehingga perjuangan mahasiswa apoteker se-Indonesia dalam mencari keadilan tidak dihantui teror dan intimidasi dari oknum-oknum yang dimanfaatkan oleh PN UKAI," tandasnya.