Jakarta, Gatra.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor menjadi tiga golongan mulai 2023. Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Jadi, SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi, kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," kata Direkrur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus seperti dilihat dalam Instagram resmi Divisi Humas Polri, Kamis, (12/1).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut. Dia menyebut ada 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1.
"Yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau SATPAS-SATPAS prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype," kata Nurul dalam konferensi pers daring.
Nurul menuturkan SIM C akan terdiri dari tiga golongan. SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc. "Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal 1 tahun," ujar Nurul.