Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe akan diperiksa oleh KPK hari ini, Kamis (12/1).
Berdasarkan pantauan dari Gatra.com, Lukas sampai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB. "Betul, hari ini (pemeriksaannya), informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Ali Fikri melalui rilisan yang diterima hari ini, Kamis (12/1).
Ali menambahkan kondisi kesehatan dari Lukas Enembe sudah stabil sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan segala prosedur pemeriksaan terkait dengan tersangka Lukas Enembe sudah sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Serta memberikan haknya kepada Lukas.
"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ali.
Sebelumnya, tersangka Lukas Enembe sudah lebih dahulu dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa lalu (10/1).
Kemudian, Ketua KPK dalam konferensi persnya mengatakan bahwa yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan oleh KPK. "Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Firli.
Namun, mengingat kondisi Gubernur Papua yang memerlukan perawatan. Maka, KPK memutuskan untuk memberikan perawatan untuk Lukas di RSPAD sementara ini. "Mengenai waktunya, tim dokter yang akan menentukan. Yang pasti, hingga membaik kondisi kesehatannya," tuturnya.