Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengatakan, ia tidak dapat menolak perintah yang berasal dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Tak hanya itu, Irfan juga menyampaikan bahwa ia tak memiliki kapabilitas untuk mempertanyakan maksud pemberian tugas pengamanan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diberikan kepadanya.
"Saat itu kan yang perintah ke saya adalah divisi dari Propam. Semua polisi umum, menurut saya, ketika diperintah oleh Propam, itu kemungkinan besar tidak akan bisa menolak ataupun mempertanyakan," jelas Irfan Widyanto, ketika bersaksi dalam persidangan Arif Rachman Arifin, Kamis (12/1).
Irfan merupakan orang yang dikerahkan oleh Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria terkait pengamanan CCTV di kompleks tersebut.
Irfan mengaku, Agus telah memerintahkannya untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks. Sementara, Agus bersikeras bahwa ia hanya memerintahkan Irfan untuk mengamankan CCTV, yang menurut Agus berarti merekam ulang sebagian rekaman penting atau menyalin file rekaman.
Irfan pun mengatakan, ia tidak mempertanyakan alasan perintah terkait CCTV itu, karena Agus yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal, memang sejatinya berhak melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.
"(Biro) Paminal (Pengamanan Internal) itu kan berhak untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang melibatkan anggota Polri," jelasnya.