Jakarta, Gatra.com - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) Republik Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (12/1). Mereka meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan tuntutan seberat-beratnya bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"[Kami] meminta Hakim Pengadilan Jakarta Selatan agar objektif dan jangan menjadikan persidangan kasus Ferdy Sambo Cs seperti drama korea yang penuh drama dan kebohongan," kata Koordinator Aksi AMPPUH Novrizal Taupan Nur, sebagaimana tertulis dalam surat tuntutan, pada Kamis (12/1).
Poin tuntutan itu juga tertera pada paragraf pertama dari tulisan cetak di atas banner putih yang mereka bawa. Sementara itu, pada paragraf kedua banner tersebut, AMPUHH menuliskan bahwa mereka meminta agar JPU menuntut hukuman mati pada Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam perkara tersebut.
"[Kami] mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar semua pelaku yang terlibat dihukum seberat-beratnya demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia," lanjutnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J bermula dari peristiwa penembakan yang menewaskan salah seorang ajudan dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, yang bernama Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Oleh karena peristiwa penembakan tersebut, lima orang didakwa terlibat atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kemudian dikenal dengan Brigadir J. Kelimanya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Usai penembakan itu, Ferdy Sambo diketahui membuat skenario untuk menutupi peristiwa penembakan yang sebenarnya terjadi. Dalam skenario itu, Brigadir J dinyatakan tewas akibat peristiwa tembak-menembak yang dilakukannya dengan Bharada E.
Akibat skenario yang diciptakannya itu, Ferdy Sambo didakwa atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pembunuhan tersebut, bersama dengan enam anggota Polri lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, serta Arif Rachman Arifin.
Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.