Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipitter) Bareskrim Polri selesai melengkapi berkas perkara Ismail Bolong (IB) cs, tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Berkas para tersangka telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP ke Kejagung," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis, (12/1).
Penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejagung pada (16/12). Kemudian, penyidik menerima pengembalian berkas tersebut pada Selasa, (27/12). Penyidik langsung melengkapi berkas tersebut untuk dilimpahkan kembali ke Kejagung.
Kini, Polri tengah menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU). Polri segera mengirimkan tersangka dan barang bukti bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ismail Bolong yang merupakan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, BP, dan RP. Identitas BP dan RP belum disebutkan hingga saat ini.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka ini soal pengoperasian tambang secara ilegal.
Ismail yang merupakan bekas anggota polisi berpangkat Aiptu sempat membuat video testimoni yang menyinggung nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Ia mengatakan, Agus menerima setoran Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Namun, penyelidikan belum sampai pada kasus suap. Melainkan, baru pada perizinan tambang.