Jakarta, Gatra.com - Kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia hampir bergulir ke Kejaksaan. Polri berkoordinasi dengan Korps Adhyaksa hari ini.
"Rencananya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis, (12/1).
Koordinasi itu terkait berkas perkara tersangka. Baik tersangka korporasi maupun tersangka perorangan.
Di samping itu, Nurul menyebut belum ada agenda pemeriksaan sejauh ini. Termasuk agenda pemeriksaan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Hingga saat ini belum ada pemeriksaan kembali terhadap pejabat BPOM," ujar Nurul.
Sebelumnya, Karo Penjas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut BPOM wajib menginspeksi pedagang besar farmasi (PBG). Hal itu menyusul penetapan tiga perusahaan distributor bahan baku obat sebagai tersangka korporasi baru dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.
"Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap para pedagang besar farmasi," kata Ramadhan dalam konferensi pers daring, Senin, (9/1).
Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka perorangan yakni E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical (CV SC) dan AR selaku Direktur CV SC. Penetapan tersangka perorangan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada November 2022. Namun, keduanya masih buron hingga saat ini.
Kemudian, ada tujuh tersangka korporasi. Lima tersangka korporasi juga ditetapkan oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Kelimanya ialah CV SC, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP).
Penetapan tiga perusahaan PT TBK, CV APG, dan PT FJP sebagai tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rilis akhir tahun pada Sabtu, (31/12). Ketiga perusahaan ini merupakan distributor bahan baku obat yang dikenal sebagai pedagang besar farmasi.
Lalu, dua perusahaan lainnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Deputi Penindakan BPOM. Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Rata-rata sejumlah perusahaan ini memproduksi obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kandungan bahan baku EG dan DEG yang terdapat dalam obat sirop melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 324 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan 3 Jo Pasal 201 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.