Home Hukum Keluarga Akui Tak Bisa Nengok hingga Khawatir Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Keluarga Akui Tak Bisa Nengok hingga Khawatir Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan pihak keluarga tidak diizinkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan kliennya tersebut.

Hal ini disampaikan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat ditemui awak media usai jenguk kliennya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1) malam.

"Tadi kami di atas belum bisa diizinkan masuk karena petugasnya masih koordinasi," ucapnya.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Bantah Firli Bahuri, Rekening Miliaran Rupiah Diblokir, Emas Batangan Disita

Ia datang bersama pihak keluarga dan dokter pribadi Lukas yang sudah tiba di RSPAD pada pukul 16.00 WIB. Sesampainya di sana tidak diperkenankan untuk melihat kondisi Lukas.

Kemudian dari pihak KPK juga tak memberikan alasan yang jelas mengapa tak diizinkan.

"Dari tadi kami datang di sekitar jam 4 atau 5 sore. Terus kami berkoordinasi dan agak susah kami masuk bertemu dengan beliau. Sudah kami koordinasi dengan tim kuasa hukum itu juga masih harus proses dan nggak tahu kapan kami bisa bertemu dengan Bapak Lukas," kata dokter pribadi Lukas, dr. Anton Mote.

Mewakili kliennya, Petrus berharap KPK bisa memberikan akses untuk melihat bagaimana kondisi kesehatannya sebab Lukas menderita penyakit stroke juga.

Baca Juga: Guru Besar Uncen Kritik Permintaan Keluarga Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka

"Beliau sebentar-sebentar ke kamar mandi. Saya menyaksikan sendiri. Dia minum, saya mohon maaf pegang gelas bisa jatuh. Orang stroke gimana sih, makan ubi pun sama. Ini bukan mengarang-ngarang, silakan KPK," tambah Petrus.

Menurutnya, permintaan dari pihak keluarga juga sudah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 54 dan 72.

"Tersangka berhak dikunjungi dokter, keluarga, rohaniawan. Ini bukan karangan saya, di KUHP ada semua. Hak-hak tersangka itu mendapat kunjungan dokter, perawatan, kunjungan rohaniawan, psikiater, penerjemah, sekarang contoh nih Bapak Lukas tidak bisa bicara, apakah bisa di BAP nggak?" tandasnya.

908