Home Hukum 3 Pengakuan Putri Candrawathi Saat Jawab Pengacaranya di Sidang Pemeriksaan Kemarin

3 Pengakuan Putri Candrawathi Saat Jawab Pengacaranya di Sidang Pemeriksaan Kemarin

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, telah memberikan keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut, pada Rabu (11/1) kemarin. Dalam persidangan itu, Putri menjelaskan kronologi peristiwa jelang hingga pascapenembakan dari sudut pandangnya.

Selain menjawab serangkaian pertanyaan dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri juga diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Adapun tiga poin di antaranya telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:

Baca Juga: LPSK: Konsistensi Keterangan Bharada E Masih Terjaga

1. Putri Ungkap Alasannya Enggan Diperiksa LPSK

Putri Candrawathi mengungkapkan alasannya menolak untuk menjalani asesmen psikologi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu Putri utarakan untuk menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Sarmauli Simangunsong, yang menyebut bahwa banyak pemberitaan yang menyebut Putri tidak kooperatif dengan LPSK karena tidak dapat diperiksa. Padahal, saat itu Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dapat memeriksanya.

"Waktu itu dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling, terus saya diperiksa oleh, kalau tidak salah, satu psikiater, satunya lagi psikolog," ujar Putri, dalam persidangan Rabu (11/1).

Menurut Putri, ia masih sempat berkomunikasi dengan psikiater yang didatangkan oleh LPSK. Namun, ia memilih diam ketika berkomunikasi dengan sang psikolog.

"[Saya diam] karena di awal dia langsung menyampaikan, langsung dengan pertanyaan 'apakah punya hubungan spesial dengan Yosua' dan saya tidak mau jawab, karena saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?" tutur Putri.

Baca Juga: LPSK Anggap Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Bharada E Realistis

2. Putri Alami Depresi Berat Usai Peristiwa Penembakan

Putri mengungkapkan hasil analisis yang dilakukan oleh psikiater yang mendatangi lokasi penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menurut Putri, psikiater itu sempat datang berkunjung sebanyak 2-3 kali, namun kini psikiater itu sudah tak lagi hadir ke sana.

Putri pun mengaku, sempat menceritakan pada psikiater itu bahwa ia kerap kali mengalami mimpi buruk dan terkejut setiap malam. Ia pun mengaku sempat menerima hasil analisis sang psikiater, yang menyatakan bahwa ia mengalami depresi berat.

"Terakhir, psikiater dari Rutan Kejagung. [Saya] tahu [dan] masih [ingat], kalau [saya mengalami] depresi berat," ujar Putri.

Tak hanya itu, Putri juga mengaku sempat mengonsumsi obat dari psikiater tersebut. Namun, ia sudah tak lagi mengonsumsinya karena psikiater itu tak lagi berkunjung ke lokasi penahanannya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Tidak Tahu Kesalahannya hingga Dijadikan Terdakwa

3. Putri Akui Sedih Diisukan Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma'ruf

Putri mengaku sedih atas terjadinya peristiwa yang disebutnya sebagai pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7) silam. Terlebih, ada banyak pemberitaan dan asumsi negatif yang beredar di publik mengenai dirinya dan keluarga.

"Terlebih, saya dibilang selingkuh sama Yosua, saya dibilang selingkuh sama Kuat, dan asumsi negatif lainnya terhadap saya," kata Putri Candrawathi.

"Saya hanya berpikir, apakah para orang di luar sana tidak merasakan bahwa saya punya keluarga dan anak-anak. Apakah mereka di luar sana tahu, bagaimana mental anak-anak saya dengan pemberitaan yang negatif terhadap kedua orang tuanya?" imbuh Putri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Alasan Tak Visum dan Periksa ke Dokter Meski Klaim Telah Dilecehkan

Adapun Putri Candrawathi didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Putri didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun demikian, Putri dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dijalaninya, pada Rabu (11/1), mengaku masih tidak mengetahui letak kesalahannya dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sehingga ia harus duduk di kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa dalam perkara tersebut.

93