Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, Rabu (11/1).
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada saat konferensi pers bersama awak di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Firli.
Namun, mengingat kondisi Gubernur Papua yang memerlukan perawatan. Maka, KPK memutuskan untuk memberikan perawatan untuk Lukas di RSPAD.
"Mengenai waktunya, tim dokter yang akan menentukan. Yang pasti, hingga membaik kondisi kesehatannya," tambahnya.
Dalam perkara kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua tersebut. KPK juga telah menahan satu tersangka lainnya yakni Rijatono Lakka yang merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) pada beberapa hari yang lalu.
Hingga saat ini, Lukas masih menjalani perawatan sampai waktu yang tidak bisa dipastikan.
"Kesehatan itu kan bisa dinamis ya. Bisa turning up dan turning down jadi kita butuh melihat perkembangan dari waktu ke waktu," ujar Kepala RSPAD, dr. Letjen A. Budi Sulistya.