Home Nasional Pengacara Lukas Enembe Bantah Firli Bahuri, Rekening Miliaran Rupiah Diblokir, Emas Batangan Disita

Pengacara Lukas Enembe Bantah Firli Bahuri, Rekening Miliaran Rupiah Diblokir, Emas Batangan Disita

Jakarta, Gatra.com- Pengacara tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah terkait pernyataan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri soal kliennya tidak kooperatif.

Petrus heran sebab pernyataan Firli dengan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri berbeda. Ali mengungkapkan Lukas pada saat ditangkap KPK bersikap kooperatif.

Sementara itu, berdasarkan dari pernyataan Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri  mengatakan sebaliknya soal Lukas bersikap kooperatif.

"Jadi sekarang begini, Ali menerangkan kooperatif, sekarang pak Firli menerangkan tidak kooperatif. Mereka dalam satu institusi aja berbeda-beda. Sementara fakta di lapangan pernyataan Kapolda Papua, beliau kooperatif," kata Petrus saat ditemui awak media di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1) malam.

Sebelumnya, Firli menambahkan tindakan penangkapan terhadap Lukas karena tidak kooperatif. Namun, ia tidak menyebutkan alasan mengapa tersangka Gubernur Papua disebut demikian. Tercatat, Lukas mangkir dari dua kali panggilan KPK.

KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022, namun ia mangkir dengan alasan sakit. Panggilan kedua 25 September 2022 juga tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Lukas Enembe telah dua kali mendatangkan Tim Dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya di Jayapura. Pada Kamis (3/11), Ketua KPK bersama penyidik dan tim dokter KPK datang ke Jayapura dan memeriksa Lukas Enembe.

"Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan dan penilaian KPK, Tersangka LE tidak kooperati," ucap Firli saat konferensi pers bersama awak media di RSPAD, Gatot Soebroto.

Sebagai informasi, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Lukas ditangkap Selasa kemarin sekitar pukul 12.30 WIT, Tim Penyidik mendapatkan informasi terkait Tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya Tim Penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan," tutur Firli.

Firli juga menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Lukas Enembe senilai Rp76,2 miliar. "Serta KPK telah melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar," imbuhnya.

2191