Home Nasional Usai Ditahan, KPK Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp76,2 M

Usai Ditahan, KPK Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp76,2 M

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan pihaknya telah memblokir rekening dari tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan nilai sekitar 76,2 Miliar Rupiah.

"Serta KPK telah melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar," saat konferensi pers bersama awak media di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Firli juga menyebut bahwa Lukas menerima uang dari tersangka lain yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka sebesar 1 Miliar.

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar," tambahnya.

KPK menjelaskan Lukas Enembe melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," imbuh Firli.

Kendati demikian, baik dari pihak KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Mengenai waktunya, tim dokter yang akan menentukan. Yang pasti, hingga membaik kondisi kesehatannya," tutupnya.

251