Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku masih tidak tahu letak kesalahannya sehingga harus duduk sebagai terdakwa, dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia pun mengulangi lagi di akhir sidang pemeriksaan terdakwa, pada hari ini, Rabu (11/1).
"Sekali lagi, saya ingin sampaikan, sampai saat ini terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujar Putri dalam persidangan tersebut.
Putri mengaku bahwa ia tak membunuh siapapun. Bahkan ia tidak mengetahui bahwa Ferdy Sambo saat itu datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hingga akhirnya peristiwa penembakan itu terjadi, pada Jumat (8/7) lalu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap di Balik Momen Viral Brigadir J Menyetrika Seragam Anak Sambo
"Saya tidak membunuh siapa-siapa, dan saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke (rumah dinas) Duren Tiga, dan saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di dalam kamar tertutup," imbuhnya.
Namun, ia tetap menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh personel Kepolisian RI (Polri) yang terdampak atas kasus pembunuhan tersebut.
Putri juga menitipkan anak-anaknya, dan memohon agar pemberitaan tak menyerang dengan asumsi-asumsi negatif yang berkaitan dengannya dan suaminya, Ferdy Sambo.
"Bagaimana pun juga, saya punya keluarga dan saya punya anak-anak di mana mereka masih dalam pertumbuhan," katanya.
Baca Juga: Tangis Putri Candrawathi Pecah Saat Cerita Peristiwa Magelang, Begini Penjelasannya
Putri juga menyampaikan bahwa dibanding penyesalan, ia justru memandang peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu sebagai suatu pembelajaran dalam kehidupannya di masa mendatang.
"Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya," tutupnya.
Usai pemeriksaan, Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agenda tersebut dijadwalkan pekan depan, bersama-sama dengan pembacaan tuntutan atas empat terdakwa lainnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Tahu Ada Istilah Karungga di Antara ADC Sambo
Putri didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, ia didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).