Home Hukum KPK Jelaskan Kronologi Penangkapan Lukas Enembe hingga Dibawa ke Jakarta

KPK Jelaskan Kronologi Penangkapan Lukas Enembe hingga Dibawa ke Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Lukas ditangkap Selasa kemarin sekitar pukul 12.30 WIT.  Tim Penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka LE yang sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya Tim Penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan," tutur Firli saat konferensi pers bersama awak media di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Baca Juga: Lukas Enembe Tiba di RSPAD untuk Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan

Firli menambahkan tindakan penangkapan terhadap Lukas dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Selain itu dari pengamatan KPK menyimpulkan jika tersangka tidak kooperatif.

Setelah ditangkap, lanjut Fuirli, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan awal, kemudian langsung dibawa ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, tersangka dugaan kasus gratifikasi tersebut kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: KPK Tangkap Lukas Enembe di Rumah Makan

"Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka LE, tim penyidik kemudian membawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh Tim Dokter dengan pendampingan Tim Penyidik dan Dokter KPK," tambahnya.

Firli menyebut bahwa pemeriksaan yang dimaksud meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung. Hasil dari pemeriksaan ini, dokter menyimpulkan Lukas Enembe memerlukan perawatan sementara di RSPAD.

Baca Juga: Lukas Enembe Langsung Diterbangkan Menuju Jakarta

Firli memastikan bahwa selama proses penyidikan yang dilakukan KPK tetap mematuhi prosedur dan ketentuan hukum lainnya.

"Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," kata Firli.

359