Jakarta, Gatra.com - Hotman Paris selaku pengacara dari tersangka kasus tindak pidana narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Hotman pun menyatakan tegas bahwa kliennya, Teddy Minahasa, tidak bersalah dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. "Sampai hari ini sikap dari Teddy Minahasa adalah tidak terlibat, tidak bersalah, itu inti pokoknya," tegas dia di Kejari Jakarta Barat, pada Rabu (11/1).
Hotman malah mempertanyakan dari mana sumber temuan narkotika tersebut. Ia menepis dan memilih tidak menjawab soal intervensi yang mengatakan Teddy meminta Dody Prawiranegara mengikuti skenario soal kasus narkoba ini.
"Yang menjadi perkara utama bukan itu. Perkara utama adalah barang bukti ini dari mana, kalau soal ada intervensi itu bisa saja, apa kaitannya?" tuturnya. "Ini kan perkara narkoba, itu enggak ada kaitannya (intervensi). Intinya adalah narkoba ini dari mana sumbernya, itu saja."
Hotman Paris menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap II sudah hampir selesai. "Hanya sekarang menunggu mau ditahan di mana," katanya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk beserta barang bukti ke kejaksaan hari ini. Teddy Minahasa dkk dilimpahkan setelah berkas kasus Narkoba dinyatakan lengkap (P21).
Pantauan Gatra.com di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (11/1) Teddy Minahasa tiba pada pada pukul 11.36 WIB. Ia terlihat mengenakan baju batik lengan panjang lengkap dengan baju tahanan berwarna oranye di bagian luarnya.
Teddy menyebut dirinya dalam keadaan sehat saat akan dilimpahkan. Ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. "Alhamdulillah," singkat Teddy Minahasa menjawab pertanyaan wartawan.
Pelimpahan Teddy Minahasa dkk ke Kejari Jakbar dikawal ketat oleh sejumlah polisi. Propam Polri juga ikut mengawal pelimpahan Teddy Minahasa ini.