Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Institut Pertambangan dan Industri Strategis (Inpist) Lukman Manulang mengimbau Presiden Joko Widodo membentuk tim independen terkait uji kelayakan perpanjangan kontrak karya (KK) perusahaan tambang. Hal itu seiring dengan bakal berakhirnya KK PT Vale Indonesia di akhir Desember 2025.
"Sehingga perpanjangan (KK) apabila diberikan atau tidak diberikan nantinya itu berdasarkan kajian yang independen dari perhitungan yang bisa dilihat oleh publik," ujar Lukman dalam diskusi publik secara virtual, Rabu (11/1).
Diketahui, PT Vale Indonesia sebagai perusahaan tambang nikel terbesar di Sulawesi menguasai sekitar 118 ribu hektar area pertambangan yang tersebar di tiga provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah sejak tahun 27 Juni 1968.
Menurut Lukman, tim independen pengujian kelayakan KK PT Vale Indonesia nantinya perlu melibatkan seluruh pihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, komunitas masyarakat hingga pelaku usaha lokal perlu terlibat dalam tim independen tersebut.
"Meskipun metode evaluasi telah disusun Kementerian ESDM, pemahaman kami untuk evaluasi suatu KK harus melibatkan seluruh pihak," ucapnya.
Adapun selama ini, PT Vale Indonesia kerap dinilai tidak mumpuni dalam pengelolaan 118 ribu hektar area KK yang diberikan pemerintah Indonesia. Padahal izin pengelolaan tinggal tersisa kurang dari tiga tahun lagi.
Opsi pengurangan luasan wilayah tambang korporasi itu pun makin gencar digaungkan berbagai pihak.
"Atau perlu dilakukan penciutan (area), sehingga peran dari BUMD dan pengusaha lokal bisa diberi kesempatan yang luas untuk eksploitasi sumber daya mineral," tuturnya.
Lukman mengongatkan, bahwa kekayaan sumber daya alam mineral di suatu daerah perlu dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah dekat pertambangan. Karena itu, memberikan kesempatan yang luas kepada Pemda dan pelaku usaha lokal dinilai penting sebagai kontribusi pembangunan masyarakat dan wilayah di daerah penghasil sumber daya mineral.
"Jadi soal perpanjangan bukan hanya melibatkan pemerintah pusat saja," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 169A ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) bertentangan dengan UUD 1945. Adapun beleid itu berbunyi KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian setelah memenuhi persyaratan.
Kemudian, MK mengubah kata "diberikan jaminan" menjadi "dapat diberikan" sehingga perpanjangan KK tidak dilakukan secara otomatis. Maka pasal 169A ayat 1 huruf (b) menjadi berbunyi "kontrak perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK, sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.