Home Internasional 30.894 Kasus Perlindungan WNI Diselesaikan Kemlu Sepanjang 2022

30.894 Kasus Perlindungan WNI Diselesaikan Kemlu Sepanjang 2022

Jakarta, Gatra.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan hasil kinerja Kementerian Luar Negeri sepanjang 2022. Salah satunya soal pelaksanaan diplomasi perlindungan WNI di luar negeri. Sepanjang tahun itu, Kemlu telah menyelesaikan 30.894 kasus perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI). 

“Sepanjang tahun 2022, lebih dari 30 ribu kasus sudah kita selesaikan tentang perlindungan warga negara Indonesia yang meliputi repatriasi 422 WNI korban sindikat penipuan online dari Kamboja,” kata Menlu dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri Tahun 2022-2023, Rabu (11/1).

Baca Juga: Pertempuran Berat dan Berdarah Berkecamuk di Soledar Ukraina

Selain itu, Menlu Retno menyampaikan 22 orang Indonesia dibebaskan dari hukuman mati di luar negeri, begitu juga 1 orang WNI yang disandera kelompok Houthi di Yaman.

Diplomasi perlindungan lainnya yang juga dilakukan Kementerian Luar Negeri pada 2022 adalah evakuasi 133 WNI dari Ukraina dan memfasilitasi pemenuhan hak keuangan masyarakat Indonesia di luar negeri sebesar lebih dari Rp120 miliar.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Kesehatan Nasional dan Global, Indonesia Terus Perjuangkan Akses Vaksin

“Upaya pencegahan juga diperkuat melalui bilateral perjanjian dengan Malaysia dan Arab Saudi,” lanjut Retno. Pasalnya, dua negara tersebut merupakan konsentrasi pekerja migran Indonesia tertinggi dan dengan intensitas isu tertinggi.

Terakhir, untuk di tingkat multilateral, Indonesia juga mendorong pembentukan norma-norma internasional tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di berbagai sektor. “Baik untuk pekerja rumah tangga, maupun pekerja profesional,” pungkas Menlu.

102