Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim sempat mencecar terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, terkait keberadaan pakaian yang Putri kenakan saat bertolak dari Magelang, Jawa Tengah, ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam. Saat itu, Putri diketahui mengenakan atasan sweater cokelat dan celana panjang berwarna hitam.
Menurut Majelis Hakim, baju tersebut diketahui hilang hingga saat ini. Padahal, Putri mengklaim bahwa baju tersebut disimpannya di kamarnya, di rumah dinas Sambo.
"Saya waktu itu, habis ganti baju, saya masukkan ke dalam tas, di (rumah dinas) Duren Tiga, karena sudah di-police line, tidak bisa diambil," jelas Putri ketika ditanyai Majelis Hakim, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (11/1).
Mendengar pernyataan Putri, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak pun menekankan kembali apakah benar pakaian tersebut ada di TKP. Namun, Putri mengaku tak lagi mengetahui hal tersebut, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pakaian tersebut tidak ada dalam sederet barang bukti di persidangan.
"Enggak ada lagi, padahal [Saudara] suka kan [sama bajunya]? Sudah bilang," kata Morgan Simanjuntak pada Putri.
Namun demikian, menurut Putri, ia telah menyampaikan pada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bahwa baju tersebut ia simpan di dalam tas travel-nya yang berada di TKP. Namun, karena sudah tak ada lagi orang yang boleh masuk ke sana, maka tidak mungkin baginya mengambil pakaian tersebut. Hakim pun kembali mempertanyakan kebenaran hal tersebut.
"Ya, tapi hilang dia," kata Hakim Anggota Morgan lagi.
Namun, karena Putri kembali menyatakan bahwa ia tak mengetahui kemana perginya pakaian tersebut, Morgan pun memutuskan untuk mencukupkan pertanyaan tersebut.