Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan harapannya jelang sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pekan depan. Ronny pun berharap agar tuntutan JPU tersebut akan sesuai dengan fakta yang ada selama proses persidangan.
"[Berdasarkan] fakta persidangan yang sudah ada, bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pertama, sebagai status JC, justice collaborator, bekerja sama dan kooperatif dalam setiap proses agenda persidangan," ujar Ronny Talapessy, ketika ditemui awak media jelang sidang pembacaan tuntutan, pada Rabu (11/1).
Tak hanya itu, Ronny juga menyoroti status Bharada E sebagai doenpleger, atau orang yang diperalat sebagai perantara tindak pidana, dalam kasus penembakan tersebut. Ia mengatakan, dengan posisi itu, Bharada E tak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang telah ia lakukan.
"Bahwa [dalam] fakta persidangan, sudah dijelaskan Ahli Pidana [dari] JPU maupun ahli yang dihadirkan dari Saudara FS atau PC, yang menyampaikan terkait dengan teori hukum pidana doenpleger, bahwa alat itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," sambung Ronny.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa di Persidangan Hari Ini
Ronny juga menggarisbawahi bahwa kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat, yang melatarbelakanginya melakukan tindakan tersebut. Hal itu pun diyakininya bahkan sejak Bharada E menjalani proses penyidikan, dan hal tersebut juga telah terbukti selama proses persidangan yang telah berjalan sejak pertengahan Oktober silam.
"Jadi harapan kami, terhadap tiga poin tersebut, JPU harus, kami berharap, melihat dari fakta persidangan maupun hal-hal yang sudah terungkap di persidangan," tuturnya.
Ronny mengatakan bahwa pihaknya mengembalikan segala keputusan terkait tuntutan pada hari ini kepada pihak JPU. Hanya saja, ia berharap JPU juga akan mempertimbangkan status justice collaborator yang Bharada E miliki, sehingga kliennya itu dapat memperoleh pengurangan hukuman.
"Posisi klien kami adalah sebagai justice collaborator, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan sebagai JC, kita berharap bahwa terkait tuntutan itu ada pengurangan. Jadi itu Nanti kami harapkan jadi pertimbangan JPU," tambah Ronny.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Rasa Bersalah karena Emosi Tutup Logika
Ronny juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya tak memiliki prediksi mengenai tuntutan yang akan diberikan kepada kliennya. Ia pun menyerahkan semua itu pada pihak JPU. Namun, ia hanya menekankan bahwa posisi kliennya dalam perkara tersebut tak terkait dengan perencanaan.
"Richard Eliezer tidak termasuk ke dalam perencanaan, kemudian terkait dengan niat, tidak ada. Jadi ini sudah terungkap di persidangan. Jadi semoga ini juga pun masuk ke dalam tuntutan JPU," pungkas Ronny Talapessy.
Sebagaimana diketahui, Bharada E mulanya dijadwalkan untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, pada hari ini, Rabu (11/1). Namun, agenda pembacaan tuntutan itu akhirnya diputuskan untuk ditunda ke pekan mendatang.
Adapun Bharada E didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Bharada E didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).