Jakarta, Gatra.com - Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan mengatakan, inisiasi Partai Golkar mengajak parpol lain untuk menolak sistem proporsional tertutup patut diapresiasi. Inisiasi Golkar, sekaligus menunjukkan kapasitas mereka sebagai salah satu partai besar.
“Inisiasi Golkar itu sekaligus menunjukkan kapasitas dan ketokohan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dalam merespon dinamika politik yang berkembang secara akseleratif,“ tegas Yusak dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/1/2023).
Lebih dari itu, inisiasi Golkar harus diperluas lagi dengan melibatkan parpol non parlemen dan parpol baru peserta pemilu 2024 untuk bersama-sama menolak sistem proporsional tertutup.
“Saya kira delapan parpol pemilik kursi parlemen telah menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan reformasi sistem politik Indonesia dengan tetap menjaga dan menegakkan asas kedaulatan rakyat dalam pemilu,“ ujar Yusak.
Bagaimanapun, sistem proporsional terbuka lebih menjamin akuntabilitas dan keterlibatan rakyat dalam proses pemilu terutama dalam memilih wakil rakyat.
“Proporsional tertutup juga berpotensi memperlemah relasi antara wakil rakyat dengan masyarakat pasca pemilu. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang argumentatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup,“ kata Yusak.
Ditambah lagi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2008 kan jelas memerintahkan penggunaan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih.
Dengan sikap delapan parpol yang menolak Sistem Proporsional Tertutup, mereka menjalankan peran penting dan menjaga demokrasi. “Saya kira perlu dipertegas lagi bahwa parpol memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang harus menjaga kedaulatan rakyat. Daulat rakyat itulah esensi dari demokrasi sebenarnya,” jelas Yusak.
Dia menambahkan, pesan penting berikutnya dari sikap bersama 8 parpol yang diinisiasi Golkar adalah peringatan agar KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya.
"KPU tidak boleh masuk ke ranah politik praktis dengan menjadi partisan atau pendukung salah satu sistem pemilu yang ada. Tugas KPU adalah melaksanakan UU dengan menjaga netralitasnya,“ ungkap Yusak.
Sebanyak 8 partai politik (parpol) parlemen menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan komitmen dukungan pada sistem pemilu proporsional terbuka untuk menjaga kemajuan demokrasi yang telah berjalan sejak era reformasi. Airlangga mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi.
Sementara itu, Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mengungkapkan sistem proporsional tertutup dianggap unggul dalam menjaga kohesivitas partai. Sistem itu juga lebih memungkinkan pengakomodasian representasi kalangan rentan lewat daftar calon yang disusun oleh elite partai.
Sebaliknya, sistem daftar terbuka dipandang lebih memberdayakan pemilih dan membangun kedekatan konstituen dengan calon sehingga dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan kekuasaan.
"Dengan kekuasaan besar elite partai, sistem daftar tertutup berpeluang mendorong calon untuk lebih akomodatif terhadap kehendak elite ketimbang aspirasi pemilihnya. Namun, dengan mendorong agar calon lebih bertanggung jawab kepada pemilihnya, sistem daftar terbuka dapat menurunkan kohesivitas dan signifikansi partai," ujarnya.
Menurutnya, sistem terbuka juga berlandaskan pada Putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008. Arif juga membaca sistem terbuka akan mendorong peningkatan kompetisi para calon dalam mendekati pemilih. Semakin dekat agenda mereka, semakin besar peluang keterpilihan.
"Jadi, sengitnya kontestasi antar calon adalah dampak langsung dan diinginkan dari diterapkannya sistem daftar terbuka dalam pemilu," tambahnya.
Arif menegaskan tidak ada sistem yang benar-benar sempurna. Mengubah pilihan struktur pemberian suara dari terbuka menjadi tertutup atau sebaliknya tidak akan menyelesaikan masalah yang berakar bukan dari dalam sistem tersebut.
Menurut dia, penerapan sistem pemilu membutuhkan konsistensi dan efisiensi. Dengan demikian, penyelenggara dapat mempersiapkan pemilu secara baik, peserta dapat menyusun strategi secara adaptif, pemilih dapat membuat pilihan yang cerdas.
"Jalan perbaikan menuntut insentif politik yang dapat menghasilkan daya dukung bagi keberhasilan penerapan sistem daftar terbuka agar calon dan partai berubah lebih aspirasional dan pemilih menjadi lebih berdaya," pungkasnya.