Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 10 Januari 2023 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 orang pribadi maupun badan sekitar 203.538 SPT.
"Kepatuhan lapor SPT waktu awal tahun sudah masuk 203 ribu SPT orang pribadi dan badan," ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1).
Ia mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi yakni pada 31 Maret 2023 mendatang. Sementara tenggat waktu pelaporan SPT untuk badan usaha yaitu pada 30 April 2023 .
Secara rinci, per 10 Januari 2023 terdapat 16.588 orang pribadi yang telah melaporkan jenis SPT 1770; sebanyak 73.389 orang melaporkan jenis SPT 1770 S; dan 104.145 orang melaporkan jenis SPT 1770 SS.
Untuk diketahui, jenis SPT 1770 diwajibkan bagi orang pribadi yang berpenghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas, penghasilan satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri atau luar negeri.
Sementara jenis SPT 1770 S merupakan formulir wajib bagi orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Untuk SPT 1770 SS adalah kewajiban untuk orang pribadi dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.
Dari data DJP, maka bisa dilihat bahwa pelaporan SPT orang pribadi didominasi oleh wajib pajak berpenghasilan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.
Adapun wajib pajak dari badan hingga 10 Januari 2023 secara rinci ada 9.396 badan melaporkan jenis SPT 1771 dan 20 badan melaporkan jenis SPT 1711 USD.
Suryo menjelaskan, terdapat beberapa cara pelaporan SPT pajak penghasilan yakni melalui e-filing SPT, e-filing DJP, e-form, e-spt, hingga manual. "Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual untuk kemudian menggunakan elektronik," ungkapnya.