Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas ditangkap saat berada di sebuah rumah makan bersama pihak lain yang tidak disebutkan lebih detail oleh KPK.
"Informasi yang kami peroleh memang betul ditangkapnya di sebuah rumah makan, tapi memang ada pihak-pihak lain [yang terlibat]. Tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka. Dan tersangka ini sudah diumumkan dua orang, satu sudah ditahan sehingga penangkapan dilakukan terhadap tersangka LE," kata Ali kepada awak media saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Ali menegaskan bahwa KPK selama penangkapan Lukas Enembe tidak ada kepentingan politik. Serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Lukas.
Baca Juga: Polri Terus Kawal Pengamanan Proses Penangkapan Lukas Enembe
"Ini murni hukum. Kami pastikan terhadap tersangka LE ini, kami juga hornati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya. Kami junjung tunggi asas praduga tak bersalah. Dan kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan," tutur Ali.
Sempat mencuat kabar dalam penangkapan Gubernur Papua tersebut tak memiliki surat penangkapan. Namun, Ali membantah hal tersebut. Menurutnya, proses penangkapan sudah sesuai prosedur yang lengkap.
"Ya, nanti dibuktikan saja, karena seluruh proses-proses di dalam kami melakukan kegiatan penyidikan, termasuk upaya paksa, pasti ada surat tugas dan ada surat-surat kelengkapannya. Seluruh proses penyidikan itu pada akhirnya akan diuji. Diuji baik di pra-peradilan maupun di pengadilan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Baca Juga: Dikutuk Roh Nenek Moyang, Lukas Enembe Ditekuk, Ini Kata TPNPB OPM
"Maka kami pastikan setiap langkah yang diambil oleh KPK, kami kaji betul aturan hukumnya. Kami patuhi betul aturan hukumnya dan tidak lepas dari aturan hukum," tandas Ali.
Sebagai informasi, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu lalu (16/11/2022).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Papua pada beberapa waktu silam. Penyidikan kasus itu pun sempat alot di awal, karena Lukas bebebarapa kali mangkir dalam pemanggilan KPK karena alasan kesehatan.