Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna perdana di tahun 2023, setelah reses kurang lebih 3 pekan. Rapat dihadiri sejumlah anggota baik secara luring maupun daring.
Pada pembukaan masa persidangan III tahun 2022-2023, rapat dibuka Wakil Ketua DPR, Rahmat Gobel yang diawali dengan membacakan pidato dari Ketua DPR RI, Puan Maharani yang tidak bisa menghadiri rapat tersebut lantaran sedang ada agenda perayaan HUT ke-50 tahun PDI-Perjuangan.
Dalam pidato yang disampaikan, diawali dengan pembahasan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Baru
"Kita memasuki tahun 2023 yang dimana tahun politik. Di mana semua partai politik peserta pemilu 2024 akan melakukan berbagai persiapan dan upaya untuk mendapatkan suara rakyat," kata Gobel dalam pidatonya pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/1).
Ia menambahkan dalam masa tahun Pemilu nanti akan terus mendorong asas demokrasi demi terciptanya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas.
"Demokrasi adalah alat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Pemilu merupakan upaya untuk menyempurnakan demokrasi. Oleh karena itu dalam membangun peradaban demokrasi di Indonesia agar semakin maju, maka diperlukan pelaksanaan pemilu yang berkualitas," tambahnya.
DPR RI sesuai dengan kewenangan konstitusional akan mengawal Pemilu yang demokratis, jujur dan adil. Ia bersama jajaran DPR lainnya berharap Pemilu tetap mengedepankan pada kepentingan bangsa.
"Menjadi harapan kita semua walaupun berada dalam tahun politik kita dapat mengelola tugas dan fungsi konstitusional DPR RI tetap berjalan dengan baik untuk mewujudkan amanat rakyat, mensejahterakan rakyat dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara" lanjutnya.
Baca Juga: Walk Out dari Rapat Paripurna, Fraksi PKS Geram Dengan Pasal Penghinaan KUHP
Bukan hanya membahas Pemilu, namun Gobel menyampaikan terkait dengan sejumlah agenda penting yakni pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut," imbuh Gobel.